Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Tim Pemenang Ahm-Rivai Mengatakan Tidak ada PSU Pilkada Malut

Tim Pemenang Ahm-Rivai TERNATE, Koranmalut.Com, - Tim pemenang pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut),...

Tim Pemenang Ahm-Rivai
TERNATE, Koranmalut.Com, - Tim pemenang pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut), nomor urut 1 Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar (AHM-Rivai) menyatakan bahwa tidak ada pemungutan suara ulang (PSU), sebab apabila terjadi PSU maka telah melanggar aturan PKPU Nomor 8 tahun 2018.

"Pernyataan ini dikeluarkan oleh tim Pemenang AHM-Rivai, sekaligus menanggapi Isu pelaksaan PSU di sejumlah kecamatan Kabupaten Kota serta pelangaran yang terjadi di sejumlah TPS yang di viralkan oleh pihak terkait bahwa ada terdapat pelanggaran-pelanggaran pemilu,"Ujar Juru bicara AHM-Rivai Sawaludin Dampoli dalam pres rilisnya di kediaman AHM jalan Mamunutu, Selasa (03/07/2018).

Sawaludin menuturkan, memperhatikan laporan yang di sampaikan oleh beberapa pihak terkait atas sejumlah pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pada tahapan pemungutan suara di sejumlah TPS. Sehingga itu di ingatkan  terhadap aturan PKPU.

Dalam Peraturan pemilihan umum repoblik indonesia (PKPU) Nomor 8 tahun 2018 tentang pemungutan dan perhitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wali bupati wali kota dam wakil wali Kota yang merupakan dasar hukum pelaksanana tehnis penyelengaraan pemioihan dan wakil gubernur Provinsi Malut. Untuk itu, berdasarkan laporan yang di terima berdasarkan pemberitaan media atau informasi serta laporam Tim AHM-Rivai di lapangan. Pelanggaran yang di maksud tersebut adalah pelanggaran pengisian fom C.7 KWK dan pembukaan kotak suara sementara laporan lainya belum di terima.

Dikatakan Sawal, berdasarkan ketentuan PKPU no 8 tahun 2018 tentang pengaturan pemungutan suara ulang diatur dalam pasal 59  ayat 1 dan 2, PKPU no 8 tahu 2019.dimana, pemungutan suara ulang dapat dilakukan dengan mempertimbangkan beberap hal.

"Apabila ada gangguan keamanan pada TPS sehingga tidak terlansanannya pemungutan suara. Pembukan kotak suara tidak sesuai dengan tata cara yang diatur. Adanya arahan dari petugas KPPS untuk menandai kertas suara bagi para pemilih.petugas KPPS merusak suara lebih dari satu surat suara yang sudah di gunakan oleh pemilih sehingga surat tidak sah. Lebih dari satu pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada tps yang sama atau Tps yang berbeda dan Lebih dari satu orang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memilih di tps,"Katanya.

Untuk pasal 60 PKPU no 8 tahun 2018 Lanjut Sawal, telah mengatur dengan jelas tehnis koordinasi dan jalur administrasi pelaksanaan pemungutan suara ulang. Yang mana dimulai dari temuan panwas lapangan melalui panwas kecamatan hingga rekomendasi panwas kabupaten sampai pada pleno KPU.oleh karena itu, perlu di perhatikan. Sebab batas waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang sebagaimana bunyi pada pasal 60 angka 6 PKPU no 8 tahun 2018 telah menyatakan. KPPS segera melaksanakan pemungutan suara ulang di Tps paling lambat empat hari terhitung setelah hari pemungutan suara.

"Jadi apabila dilihat pada ketentuan pasal diatas maka waktu pemungutan suara ulang (PSU) tidak dapat dilakukan lagi oleh penyelengara, sebab waktu yang di tentukan sudah terlewati atau batal demi hukum,"Terang Sawal sembari mengatakan selaku tim AHM-Rivai meminta kepada penyelengara pemilu dalam hal ini panwas kabupaten Kota dan komisi pemilihan umum segera melakukan tahapan lanjutan yakni pleno-pleno tingkat kecamatan dan kabupaten sampai pada pleno KPU Provinsi Maluku Utara. Karena kalau PSU maka jelas bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku. Tutupnya**(will)