TERNATE, Koranmalut.Com, -Komisioner Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU), Maluku Utara (Malut), Aslan Hasan mengklarifikasi tentang dugaan pe...
"Dalam pemeriksaan tadi, mereka mempertanyakan soal anggaran, kemudian hal-hal dan nilai-nilai yang berkaitan dengan perjalanan dinas. Kemudian mengenai kegiatan bawaslu dalam pembiayaan, kita sudah jelaskan sesuai dengan prosedur serta nilai penggunaannya itu juga sudah disampaikan atau dijelaskan secara keseluruhan. Jadi untuk masalah anggaran tersebut itu kebijakan dan pengelolaannya pihak Sekretariat,"ucap Aslan, kepada sejumlah awak media di Diskrimsus Polda. Kamis (19/07/2018).
Kaitanya dengan dasar pemanggilan Polda mengenai apakah ada laporan dari pihak-pihak lain, dirinya sejauh ini tidak mengetahui siapa yang melapor dalam proses pemeriksaan tersebut, namun di sebutkan sumber informasinya dari masyarakat. Tetapi dalam surat panggilan itu tidak di sebutkan, sehingga tidak di ketahui pelapornya.
Kata Aslan, terkait anggaran, kegiatan masi berjalan dan belum selesai, sehingga belum ada audit, itu sesuatu yang kiranya nanti di harapkan jadi pertimbangan oleh penyidik, " Karena biasanya kasus-kasus korupsi saya suda berulang kali di minta sebagai ahli. Kasus korupsi itu biasanya bisa di tangani kalau suda ada audit dari BPK dan tidak semuda itu juga. Ketika ada audit dan temuan ada mekanisme penyelesaian yang sifatnya adminstratif. Kalau itu tidak di jalankan baru bisa ada proses pidananya, " Katanya
Lanjutnya, mengenai panggilan untuk bawaslu. Berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran tahun 2018, baginya, kegiatanya juga belum selesai, pilihan legislatis (PILEG) maupun pilihan kepala daerah (PIlKADA) belum juga tuntas. Kemudian masalah laporan keuangan ahir tahun belum di buat audit internal dan audit BPK . Oleh karena itu, baginya faktor-faktor itulah yang membuat pihaknya merasa tidak ada masalah. Karena selama ini tidak pernah melakukan atau menerbitkan perjalanan dinas sendiri karena semua ada mekanismenya.
"Lajimnya kasus korupsi yang pernah saya terlibat dalam hal pemberian keterangan sebagai ahli. Itu umumnya kasus korupsi hampir rata-rata dari temuan audit, karena mekanisme pertanggungjawabaan anggaran itu di atur dalam UU. pembebendaharaan negara dan keuangan negara,"tambahnya.
Menurut Aslan, setiap anggaran yang keluar di kelolah oleh instansi pemerintah ada mekanisme pertanggung jawabanya jadi di setiap tahun anggaran berjalan itu nanti ada audit internal maupun audit dari BPK, dalam proses audit itu semua laporan pertanggung jawaban dan data-data pengeluaran anggaran akan di siapkan.
"Nah kalau dalam temuan audit itu ada indikasi penyalah gunaan atau ada indikasi tidak bisa di pertanggung jawabkan, maka di selesaikan misalnya sekitar 6 bulan di berikan waktu, seperti itu. kalaupun itu juga belum tuntas, maka ada surat keterngan tanggung jawab (SKTJ) di bebankan,"ujarnya.
Selain itu, mekanisme pertanggung jawaban anggaran secara administratif bila ada indikasi penyelahgunaan anggaran, tanggung jawab pidana korupsi itu berada pada tahapan ahir, ketika mekanisme pertanggung jawaban itu tidak jalan.
"Untuk masalah di bawaslu tahun 2018, ini di pertengehan kemudian kegiatan pilkada masi jalan dalam pileg dan pilpres baru mulai. Saya kira yang positif sajah, mereka membutuhkan informasi dan klarifikasi, jadi kita datang untuk mengklarifikasi, tetapi kalo itu dari segi hukum ketika ada hal-hal yang ingin di mempertanyakan.
Karena kegiatanya belum tuntas, auditnya belum jalan, pertanggung jawabaan kelembagaan belum ada, dan itu menjadi masalah bila di tangani sekarang," Tutupnya.**(Ial)
