Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

BS yakin 1000.000% MK Menolak Gugat AgK-Ya

TERNATE, Koranmalut, Com, - Anggota DPD RI, Basri Salama menuturkan Pengalaman, selama sengketa pilkada " saya pernah menjadi saksi ...

TERNATE, Koranmalut, Com, - Anggota DPD RI, Basri Salama menuturkan Pengalaman, selama sengketa pilkada " saya pernah menjadi saksi pasangan calon dalam beberapa kali Pilkada Gubernur Maluku Utara, dan pernah juga menjadi saksi di Mahkamah Konstitusi (MK). Maka perlu saya jelaskan beberpa hal berdasarkan pengalaman saya, sebab saya bukan orang hukum" terang dia.

Untuk Pilkada Gubernur  Malut 2018, Saya sedikit memahami persoalan sejak pleno rekapitulasi di tingkat PPK sampai dengan Pleno rekapitulasi di tingkat Provinsi

Menurut saya agak sulit pasangan no 3 memenangi gugatan di MK  (Gugatan di tolak oleh MK).  Sebab ada beberapa hal tertentu yamg tidak terpenuhi yaitu,

Pertama : Saksi pasangan no 3 mempersoalkan pelanggaran tidak pada subtansi rekapitulasi.Tidak ada data banding perselisihan angka yg dipersoalkan. Yang diperdebatkan lebih pada kelalaian adminstrasi. Dan sudah di buktikan oleh penyelenggara. Kemudian semua saksi mengakuinya, serta ikut pula menyetujui perolehan angka seluruh pasangan calon.

Kedua : Saksi pasangan calon no 3 tidak menyampaikan bukti-bukti pelanggaran pada saat Pleno rekapitulasi, disetiap tingkatan, sehingga mendapat rekomendasi Panwas untuk diselesaikan (locus delectid)

Ketiga : Jika ada pelanggaran yang di temukan terjadi dibeberapa kecamatan di sula, semestinya dipersoalkan pada saat Pleno rekapitulasi di tingkat  Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Hal yang terjadi di Forum rekapitulasi Provinsi, hanya soal berita acara serah terima Fom DB dan persoalan partisipasi pemilih di 6 desa. Dan dua masalah ini setelah dijelaskan oleh Komisioner KPUD dan Pimpinan BAWASLU. Tidak satupun saksi dari seluruh pasangan calon menolak. Artinya saksi pasangan Calon No 3 juga ikut menyetujui penjelasan penyelenggara. (Bisa dilihat pada video Pleno Rekapitasi  Perolehan Suara tgl 7 juli 2018)

Bahwa soal 6 desa ada partisipasi pemilih 50% dan sisanya tdk ikut memilih, lalu soal berita acara serah terima telah dibuktikan dengan Foto dan video, utk memperkuat  itu, maka kami menyarankan agar dibuka di 12 kecamatan Kab Kep Sula, ada atau tidak berita acara serah terima, dan  ternyata ada.

Dengan demikian, maka saya yakin. 1.000.000% MK menolak gugatan pasangan calon yg kalah. Tuturnya.**Rep/Red.(fab)