Ternate.,Koran malut .Com;-Peristiwa pelayanan di RSUD Chasan Boesoirie Provinsi maluku Utara ternate terindikasi, pungutan liar (pungli...
Ternate.,Koranmalut.Com;-Peristiwa pelayanan di RSUD Chasan
Boesoirie Provinsi maluku Utara ternate terindikasi, pungutan liar (pungli)
terhadap pasien sampai saat ini, kejadian
ini suda di alami oleh pasien rumah sakit beberapa tahun yang lalu, oleh karena
itu segera di minta kepada pihak yang berwajib agar segera mengusut tuntas RSUD
CB, agar ruma sakit menjadi ruma sakit bersih KKN di maluku utara. terutama
pembayaran jasa ruma sakit di salah gunakan oleh salah satu oknum Dokter RSUD
Chasan Boesorie Ternate maluku utara.
Menurut investigasi wartawan
koranmalut.Com., Beberap Hari yang lalu terlah mendaptkan sumber informasi Dari
beberap orang yang tidak bisa di sebutkan namanya satu persatu, ini sungguh disayangkan, karena menyelakahi
aturan undang undang pelayanan publik di bidang kesehatan itu sendiri.
Undang-undang pelayanan
publik, nomor 25/2009 mengisyaratkan
bahwan seluruh pelayanan harus sesuai dengan ketententuan yang berlaku,
kemudian Diharapa seluruh pengendali kebijakan harus melaksanakan tugas dan
tanggung jawab Sesuai dengan ketentuan Dan kaidah pelayanan yang belaku,
terutama di instansi pelayanan teknis misalkan di dinas, rumah sakit Dan pusat
pelayanan kesehatan lainya.
Hal ini diwawancarai oleh beberapa
sumber ke pada wartawan Koranmalut.Com, bahwa di rumah sakit Chasan Boesorie ada
Dokter praktek yang kemudian mecoba mempraktekan hal yang dilarang
undang-undang yakni pungutan liar atau biasa sidebar (PUNGLI). Terang mereka.
**(luha)