Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Kabag Pemerintahan, Silakan 50 Warga Pi da Halbar.

HALUT, Koranmalut.Com,- Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Anwar Kabalmay dengan legowo mempersilakan 50 warg...

HALUT, Koranmalut.Com,- Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Anwar Kabalmay dengan legowo mempersilakan 50 warga 6 desa yang ingin pinda ke Kabupaten Halmahera Barat (Halbar).

Hal ini berkaitan berkaitan dengan tidak diterimanya sebagian warga atas putusan mendagri terkait 6 desa yang masuk Halut, sehingga sikap 50 warga enam Desa di kecamatan Kao Teluk yang ingin pindah domisili dari Halut ke Halbar  sah-sah  saja, karna itu adalah hak mereka selama masih dalam wilayah NKRI," jelan Anwar Kepada wartawan Koranmalut.com, Kamis (08/02).

Namun untuk pindah domisili bukan berarti hanya sekedar menyatakan sikap ke Pemda Halbar dan menyampaikan begitu saja, namun harus juga diikuti dengan tundakan legalitas surat pimda domisil “Berpemerintahan ini ada mekanisme, ada etika, Seharusnya warga masyarakat yang ingin pindah domisili disarankan untuk datang ke kita, sehingga kita bisa membantu untuk proses permohonan pindah mereka, jika pindah domisili itu berarti mereka juga harus pindah tempat tinggal, bukan tinggal di Halut lantas administrasinya ke halbar.” pungkas Diq.

Dia juga menegaskan kepada Pemda Halbar agar bisa menjaga etika berpemerintahan sehingga tidak lagi berpolemik terkait dengan hal-hal seperti ini, “Kalau memang 50 warga tersebut itu mau pindah domisili ke Halbar, maka disarankan kepada mereka agar dapat mengurus atministrasi di Pemkab Halut, dan kami akan memproses pindah domisili mereka dengan baik sesuai prosedur aturan yang berlaku” Tutup. (Phaff)