KoranMalut.Co.Id — Temuan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai dengan nilai sekitar Rp4,8 miliar me...
KoranMalut.Co.Id — Temuan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai dengan nilai sekitar Rp4,8 miliar mendapat sorotan dari Ketua DPD II KNPI Pulau Morotai.
Julkifli Samania mengingatkan pemerintah daerah agar tidak melihat temuan pemeriksaan semata sebagai persoalan administrasi yang selesai setelah dilakukan pengembalian atau perbaikan dokumen.
Menurut Julkifli, cara pandang semacam itu justru berbahaya bagi tata kelola pemerintahan. Sebab, jika setiap penyimpangan prosedur dan kesalahan pengelolaan anggaran selalu direduksi menjadi “kelalaian administrasi”, maka pemerintah berisiko kehilangan kesempatan untuk membaca persoalan tersebut sebagai alarm perbaikan sistem.
“Pesannya sederhana, jangan biasakan kesalahan besar dianggap sebagai kelalaian kecil. Ketika temuan miliaran rupiah diperlakukan sebagai sesuatu yang biasa, maka kita sedang membuka ruang agar persoalan yang sama berulang,” kata Julkifli.
Ia menegaskan, dalam tata kelola keuangan daerah, ukuran keberhasilan pemerintah bukan hanya kemampuan membelanjakan anggaran, tetapi juga kepatuhan terhadap aturan, ketertiban administrasi, efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas. Prinsip-prinsip tersebut merupakan bagian penting dalam kerangka pengelolaan keuangan daerah yang diatur melalui PP Nomor 12 Tahun 2019 dan secara teknis dijabarkan dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Karena itu, kata Julkifli, temuan pemeriksaan harus dibaca lebih jauh dari sekadar angka. Pemerintah perlu menjawab pertanyaan mendasar: mengapa prosedur bisa dilanggar, mengapa pengawasan internal tidak mencegahnya, siapa yang bertanggung jawab pada setiap tahapan, dan apa langkah konkret agar pola yang sama tidak kembali terjadi.
“Kalau hanya bicara pengembalian uang, persoalannya selesai di permukaan. Tetapi kalau ingin membangun pemerintahan yang benar-benar akuntabel, harus dicari akar masalahnya. Sistem pengawasan, perencanaan, pelaksanaan sampai pertanggungjawaban anggaran harus dievaluasi,” ujarnya.
Sorotan tersebut, lanjut Julkifli, menjadi semakin relevan ketika pemerintah daerah sebelumnya membawa narasi mengenai integritas, transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Bagi KNPI, capaian atau penghargaan dalam tata kelola pemerintahan seharusnya tidak berhenti sebagai simbol, melainkan diuji melalui konsistensi dalam mengelola uang publik.
“Kalau kepala daerah sudah membangun citra dan prestasi pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel, maka jangan sampai kerja besar itu justru ternodai oleh lemahnya disiplin administrasi di OPD. Ini bukan serangan kepada kepala daerah, tetapi kritik agar prestasi tersebut dijaga,” tegasnya.
Julkifli juga mengingatkan agar publik tidak tergesa-gesa menyamakan seluruh temuan pemeriksaan sebagai tindak pidana atau korupsi. Menurutnya, klasifikasi temuan harus tetap mengacu pada hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, hal itu bukan alasan bagi pemerintah untuk mengecilkan arti sebuah temuan.
“Objektif itu bukan berarti membela pemerintah dan bukan pula berarti menuduh pemerintah. Objektif adalah menempatkan temuan sesuai fakta dan regulasi. Kalau memang administratif, perbaiki. Kalau ada kelebihan pembayaran, kembalikan. Kalau ada persoalan yang menimbulkan kerugian daerah, selesaikan sesuai mekanisme hukum. Semuanya harus terang,” katanya.
Ia menambahkan, pengelolaan keuangan daerah pada akhirnya bukan hanya urusan birokrasi. Di balik setiap rupiah APBD terdapat kepentingan masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan. PP Nomor 12 Tahun 2019 sendiri mencakup pengelolaan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah hingga pembinaan dan pengawasan.
Karena itu, KNPI Pulau Morotai mendorong pemerintah daerah menjadikan temuan Rp4,8 miliar sebagai momentum melakukan evaluasi total, bukan sekadar pekerjaan administratif untuk memenuhi kewajiban tindak lanjut pemeriksaan.
“Temuan pemeriksaan seharusnya menjadi cermin. Pemerintah jangan takut bercermin. Justru dari sana kita bisa melihat mana yang harus diperbaiki. Jangan sampai karena ingin mempertahankan narasi pemerintahan yang baik, temuan yang besar justru dikecilkan. Itu tidak sehat bagi demokrasi dan tata kelola pemerintahan,” pungkas Julkifli.
Bagi Julkifli, kritik terhadap pemerintah bukan berarti meniadakan seluruh capaian yang telah dilakukan kepala daerah. Sebaliknya, kritik diperlukan agar capaian tersebut tidak kehilangan makna.
Sebab, pemerintahan yang baik bukan pemerintahan yang mengaku tanpa kesalahan, melainkan pemerintahan yang mampu mengakui, memperbaiki dan mencegah kesalahan agar tidak berulang.(Fhm)

Tidak ada komentar