Morotai, KoranMalut.Co.Id — Dugaan tindakan agresif Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop) Kabupaten Pulau...
Pasalnya Insiden tersebut terjadi saat rapat paripurna pembahasan KUA-PPAS 2027, Kamis (3/9/2026). Wartawan berinisial A.B mengaku bajunya ditarik pada bagian leher oleh Samsul Bahri dan mendapat perlakuan agresif, termasuk gerakan seperti hendak dipukul serta ucapan bernada ancaman.
“Adoo kacili saja ngana, kita pukul pa ngana ampong,” demikian ucapan yang disebut A.B dilontarkan dalam insiden tersebut.
A.B menjelaskan, dirinya tidak mengetahui secara langsung persoalan pemberitaan yang diduga memicu kemarahan tersebut. Pemberitaan terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Pasar CBD Gotalamo sebelumnya diterbitkan oleh rekannya, wartawan berinisial H.I. Ia menegaskan, apabila terdapat informasi yang dianggap keliru, semestinya pejabat memberikan klarifikasi, bukan merespons dengan tindakan agresif.
“Berita sesuai hasil wawancara. Kalau merasa itu tidak benar, yang dilakukan adalah klarifikasi, bukan membentak. Saya ditarik bajunya di bagian leher, seperti mau dipukul,” ujar A.B.
Menanggapi kejadian peristiwa tersebutKetua Fraksi Kebangkitan Nurani Nasional (KNN), Moh Akbar Mangoda, menilai tindakan agresif terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan, terlebih dilakukan oleh seorang pejabat publik.
“Saya sangat menyayangkan tindakan tersebut. Tindakan agresif terhadap wartawan tidak bisa dibenarkan. Seorang pejabat publik seharusnya menunjukkan kedewasaan dalam menghadapi kritik dan pemberitaan. Jika ada pemberitaan yang dianggap tidak benar, tersedia mekanisme klarifikasi dan hak jawab, bukan dengan tindakan kekerasan atau sikap intimidatif,” tegas Akbar.
Menurutnya, insiden tersebut semakin memprihatinkan karena terjadi di lingkungan DPRD, yang seharusnya menjadi ruang penyelenggaraan pemerintahan yang menjunjung profesionalitas, etika, dan keterbukaan terhadap kritik.
Akbar menegaskan, persoalan pemberitaan tidak semestinya diselesaikan dengan emosi. Pejabat publik memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan mekanisme hak jawab apabila merasa dirugikan oleh pemberitaan.
“Pejabat publik harus memahami bahwa dirinya merupakan representasi pemerintah. Jangan sampai persoalan personal atau ketidakpuasan terhadap pemberitaan justru mencoreng marwah institusi pemerintahan,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa pers merupakan bagian penting dalam kontrol sosial dan demokrasi. Karena itu, hubungan pemerintah dengan insan pers harus dibangun melalui komunikasi yang sehat dan saling menghormati.
“Pemerintah membutuhkan pers sebagai instrumen kontrol sosial. Kritik dan pemberitaan adalah bagian dari dinamika demokrasi. Jangan membalas kritik dengan emosi. Jawablah kritik dengan data, klarifikasi, dan kerja nyata,” pungkas Akbar.**(fhm).

Tidak ada komentar