Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Kontrak Berjalan, Proyek Jalan Rp27,2 Miliar di Morotai Belum Dikerjakan, Sekertaris HMI Soroti dokumen lingkungan

KoranMalut.Co.Id — Tiga paket proyek pembangunan, peningkatan, dan rekonstruksi jalan di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, dengan tota...


KoranMalut.Co.Id —
Tiga paket proyek pembangunan, peningkatan, dan rekonstruksi jalan di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, dengan total nilai kontrak sekitar Rp27,22 miliar, menjadi sorotan. Pasalnya, meski proses kontrak disebut telah berjalan sejak Juni 2026, progres fisik pekerjaan di lapangan hingga kini belum terlihat.

Tiga paket tersebut masing-masing tersebar di wilayah Morotai Utara senilai Rp5.636.985.000, Morotai Selatan Rp14.496.177.000, dan Morotai Timur Rp7.093.338.000, dengan total Rp27.226.500.000. Anggaran tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2026 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana tahapan pelaksanaan proyek telah berjalan setelah proses pengadaan dan kontrak dilakukan, termasuk kesiapan pelaksana, administrasi pekerjaan, hingga kelengkapan dokumen lingkungan.

Sekretaris Umum HMI Cabang Morotai, Hasan, mempertanyakan belum terlihatnya progres pekerjaan meski paket proyek telah masuk dalam proses pelaksanaan.

“Kalau anggaran sudah tersedia dan pemenang tender sudah ditetapkan, pertanyaannya sederhana: mengapa realisasi pembangunan di lapangan belum juga terlihat?” kata Hasan saat ditemui Koran Malut, Minggu (13/9/2026).

Menurut Hasan, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut pekerjaan konstruksi, tetapi juga berkaitan dengan hak masyarakat untuk mendapatkan manfaat dari pembangunan infrastruktur yang telah dibiayai melalui APBD.

“Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi angka anggaran dan proses tender, sementara manfaat pembangunan tidak kunjung dirasakan,” tegasnya.

Selain progres fisik, Hasan meminta pemerintah daerah memastikan seluruh persyaratan administratif dan lingkungan telah terpenuhi sebelum pekerjaan dimulai. Menurutnya, proses pengadaan dan penetapan pemenang tender tidak serta-merta menghapus kewajiban memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Penetapan pemenang tender bukan berarti pemerintah bisa mengabaikan aturan. Proyek pemerintah harus berjalan sesuai ketentuan, bukan sekadar mengejar pencairan anggaran,” ujarnya.

Sorotan juga diarahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Morotai. Hasan mempertanyakan kejelasan dokumen lingkungan yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek serta kesiapan perusahaan pelaksana dalam memenuhi ketentuan lingkungan.

“Seharusnya Kepala DLH cermat dan mampu memastikan aspek lingkungan dari proyek-proyek tersebut. Jangan sampai persoalan dokumen lingkungan baru dipersoalkan setelah pekerjaan berjalan,” katanya.

Hasan meminta pemerintah daerah menjelaskan secara terbuka penyebab belum bergeraknya pekerjaan yang telah dianggarkan puluhan miliar rupiah tersebut.

Menurut dia, apabila terdapat kendala terkait dokumen lingkungan, administrasi, kontraktor pelaksana, maupun koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah perlu menyampaikannya kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi.

“Kalau kendalanya izin, administrasi, kontraktor, atau koordinasi antar-OPD, semuanya harus dijelaskan secara terbuka. Jangan masyarakat dibiarkan menunggu tanpa kepastian,” tegas Hasan.

Ia menilai besarnya anggaran harus sejalan dengan realisasi pembangunan dan manfaat yang diterima masyarakat.

“Masyarakat sudah lama menunggu akses jalan yang layak, sementara anggaran puluhan miliar sudah disiapkan. Jangan sampai uang rakyat bergerak lebih cepat daripada pembangunan di lapangan,” pungkasnya.

Kondisi tersebut sekaligus menjadi pertanyaan bagi Dinas PUPR selaku instansi teknis mengenai status kontrak, kesiapan pelaksana, jadwal pelaksanaan pekerjaan, serta alasan belum terlihatnya progres fisik di sejumlah lokasi proyek.

hingga berita ini diterbitkan, pemerintah daerah melalui Dinas PUPR maupun DLH Kabupaten Pulau Morotai belum memberikan keterangan resmi mengenai status pelaksanaan ketiga paket proyek tersebut, termasuk progres pekerjaan, kesiapan pelaksana, serta kelengkapan dokumen dan persyaratan lingkungan.**(fhm)

Tidak ada komentar