Amanah Upara, S.IP, M.I.P, Mahasiswa Doktor Ilmu Politik Universitas Nasional Jakarta KoranMalut.Co.Id - Akhir-akhir ini terdapat sekelompo...
KoranMalut.Co.Id - Akhir-akhir ini terdapat sekelompok orang atau masyarakat bahkan mengatasnamakan ke Sultanan atau tokoh masyarakat dan akademisi menuntut agar Indonesia dibentuk sebagai negara federal. Padahal dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 secara tegas menyatakan bahwa Indonesia menganut bentuk negara kesatuan, bukan negara federal atau serikat. Tuntutan seperti ini dapat disinyalir karena daerah kecewa terhadap pemerintah pusat dalam hal pembagian keuangan antar pusat dan daerah yang dinilai kurang berpihak pada pemerintah daerah dan mungkin saja ada yang kurang paham terkait ketentuan pasal 1 ayat (1) dan pasal 37 ayat (5) pada UUD 1945. Bagi yang paham tidak mungkin menuntut pembentukan negara federal.
Apa itu pemerintahan federal? Pemerintahan federal adalah sistem pusat atau nasional dalam negara federasi yang membagi kekuasaan secara konstitusional dengan pemerintahan regional atau negara bagian.
Berikut adalah hal-hal penting mengenai pemerintahan federal: 1) Pengertian dan konsep dasar pembagian kekuasaan yakni kekuasaan dibagi berdasarkan konstitusi, bukan atas pelimpahan dari pemerintah pusat. 2) Kedudukan setara, pemerintah federal dan pemerintah negara bagian memiliki kedudukan yang koordinatif dan independen satu sama lain dalam bidang wewenangnya masing-masing. 3) Kedaulatan bersama, negara bagian menyerahkan sebagian kedaulatan luar kepada pusat, tetapi tetap memegang kendali atas urusan internal wilayahnya. 4) Pembagian wewenang pemerintah federal (Pusat), mengurus kepentingan bersama secara nasional dan internasional, seperti politik luar negeri dan diplomasi. Pertahanan dan keamanan nasional (militer). Kebijakan moneter, keuangan, dan pencetakan uang. 5) Pemerintah negara bagian (regional), mengurus kepentingan lokal yang tidak diatur oleh pusat, seperti sistem pendidikan. Kesehatan dan infrastruktur lokal. Peraturan hukum perdata atau pidana lokal tertentu. Contoh negara dengan sistem federal Pemerintahan Amerika Serikat, Pemerintahan Australia, Pemerintahan Malaysia, Pemerintahan Jerman, Pemerintahan Kanda.
Dengan demikian sudah jelas bahwa Indonesia bukan negara federal tetapi negara kesatuan. Dasar Hukum dan alasan jelas yakni Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang Berbentuk Republik." Kedaulatan tunggal, kekuasaan tertinggi berada di tangan pemerintah pusat tanpa adanya pembagian kedaulatan kepada negara-negara bagian seperti dalam sistem federal Amerika Serikat, Jerman, India, Kanada, Australia, Malaysia, dll.
Apakah pasal 1 ayat (1) UUD 1945 dapat di amandemen? Tidak dapat diamandemen karena telah dikunci oleh ketentuan Pasal 37 ayat (5) UUD 1945 sebagai bentuk ketentuan yang dilarang untuk diubah (unamendable provision). Alasan hukum tidak dapat diamandemen ketentuan Pasal 37 Ayat (5) karena ayat tersebut secara tegas menyatakan bahwa khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat dilakukan perubahan.
Keterkaitan implisit, Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 berbunyi, "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang Berbentuk Republik". Larangan mengubah bentuk negara pada Pasal 37 ayat (5) secara langsung merujuk dan mengunci isi dari Pasal 1 ayat (1).
Kesepakatan dasar, pada masa amandemen UUD 1945 tahun 1999–2002, bangsa Indonesia melalui MPR telah menyepakati bahwa bentuk negara kesatuan dan republik adalah harga mati yang tidak boleh diganggu gugat.
Alasan dibentuknya Negara Kesatuan RI karena untuk menjaga keutuhan wilayah, sebagai negara kepulauan yang majemuk, bentuk negara kesatuan dinilai paling efektif untuk menjaga persatuan dan mencegah perpecahan. Pasal lain dalam UUD 1945 bisa diamandemen (perubahan) tetapi pasal yang mengatur sistem Negara Kesatuan tidak bisa di amandemen hal ini merupakan kesepakatan para tokoh pendiri bangsa. Mengigat karena Indonesia negara yang sangat luas, banyak suku bangsa, ras, agama dan golongan (majemuk & plural) jika menjadi negara federal maka sudah pasti Indonesia akan pecah menjadi negara-negara bagian bahkan Indonesia bisa terancam bubar. Oleh karena itu, sistem negara kesatuan merupakan sistem yang sudah final dan harga mati bagi negara Kesatuan Repulik Indonesia tanpa kompromi.
Sistem pemerintahan terkait Otonomi Daerah, meskipun bukan negara federal, UUD 1945 memberikan kewenangan kepada daerah melalui sistem otonomi seluas-luasnya untuk mengatur urusan pemerintahan sendiri. Sistem presidensial, penyelenggaraan pemerintahan diatur dengan kekuasaan eksekutif yang dipegang oleh presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Persoalan mendasar pemerintah daerah saat ini bukan karena Indonesia dibentuk menajadi Negara Kesatuan dan tidak dibentuk menjadi Negara Federa tetapi dengan diberlakukannya Otonomi Daerah dan sistem Pemilihan Kepala Daerah langsung melahirkan raja-raja kecil di daerah, praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan ketidak beresan pemerintah daerah dalam mengelola keungan daerah. Oleh karena itu, seharusnya para tokoh masyarakat di daerah menyadari bahwa penyebab pembangunan di daerah tidak maju bukan karena Indonesia belum dibentuk menjadi negara federal tetapi karena banyaknya KKN dan ketidak beresan pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah.
Dengan demikian untuk memajukan dan membangun derah masyarakat di daerah harus menuntut agar pemerintah dapat menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih, memberantas KKN, penegakan hukum yang adil, Pilkada melalui DPRD dapat mengurangi politik dan korupsi, tidak boleh menuntut negara federal karena bertentangan dengan konstitusi (UUD 1945).
Namun jika daerah menuntut otonomi khusus silahkan saja karena di atur dalam UUD 1945. Otonomi khusus atau istimewa bagi suatu daerah di Indonesia diatur dalam Pasal 18B Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945. Rincian Pasal 18B UUD 1945: Ayat (1): "Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. "Ayat (2): "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
"Selain Pasal 18B, dasar hukum umum mengenai pemerintahan daerah dan otonomi daerah secara luas juga tercantum dalam Pasal 18 dan Pasal 18A UUD 1945. Contoh daerah yang menjalankan otonomi khusus atau istimewa berdasarkan pasal ini meliputi Aceh, Yogyakarta, Papua, Papua Barat, dan Jakarta**

Tidak ada komentar