Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Gaji 13 Tak Kunjung Dicairkan: Pemkab Morotai Sibuk Kesiapan Morofes

Morotai, KoranMalut.Co.Id — Pembayaran gaji ke-13 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pulau Morotai kembali menj...


Morotai, KoranMalut.Co.Id — Pembayaran gaji ke-13 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pulau Morotai kembali menjadi sorotan. Hingga Selasa, 29 September 2026, sejumlah PPPK mengaku belum menerima hak yang mereka nantikan sejak Juni 2026.

Pasalnya Persoalan tersebut pernah dibahas dalam forum RDP  bersama DPRD kabupaten pulau morotai Pada Juli 2026, terkait keterlambatan pembayaran gaji PPPK 

Sebelumnya Himpunan PPPK RSUD Ir. Soekarno juga melayangkan surat tertanggal 5 Agustus 2026 kepada Bupati Pulau Morotai melalui Sekretaris Daerah. Dalam surat tersebut, PPPK menyampaikan keberatan atas belum dibayarkannya gaji Juli dan Agustus, gaji ke-13, serta jasa medis, hingga muncul ancaman mogok kerja. 

Seorang PPPK yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, pembayaran gaji yang diterimanya hingga kini belum disertai gaji ke-13.

 “Gaji bulan Juni sudah kami terima, sementara gaji bulan Mei diterima pada Juni. Namun, gaji ke-13 yang seharusnya diberikan mulai Juni sampai sekarang belum kami terima. Untuk pembayaran Juli dan Agustus, yang masuk hanya gaji pokok, sedangkan gaji ke-13 belum dibayarkan,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah daerah memberikan kepastian mengenai waktu pembayaran, bukan hanya membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut tanpa penjelasan.

Dari hasil penelusuran media ini menemukan bahwa dalam penjelasan DJPB Kemenkeu 13 tercantum regulasi Secara nasional, pemberian gaji ke-13 tahun 2026 telah memiliki dasar hukum melalui PP Nomor 9 Tahun 2026, dengan petunjuk teknis pembayaran yang juga mencantumkan mekanisme pembayaran bagi PPPK. 

Selain itu Untuk mengetahui kepastian pembayaran gaji 13, media melakukan konfirmasi dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Morotai, Marwan Sidasi.

Mirisnya upaya konfirmasi melalui Via WatsAap kembali dilakukan Pada Selasa (29/9/2026), terkait status pembayaran gaji ke-13 PPPK. Namun Marwan hanya memberikan jawaban singkat. “Belum,” jawabnya.

Jawaban singkat tersebut kembali menyisakan pertanyaan di kalangan PPPK, terutama mengenai kendala anggaran, mekanisme pencairan, serta kepastian waktu pembayaran.

Disisi lain Sorotan kemudian melebar pada persoalan skala prioritas belanja pemerintah daerah. Dimana hak gaji ke-13 PPPK masih belum memiliki kepastian pembayaran. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai terus mempersiapkan Morotai Festival 2026 (Morofest) yang dijadwalkan berlangsung pada 26–29 Oktober 2026 dengan sejumlah agenda kegiatan. 

Kondisi tersebut kembali memunculkan pertanyaan dari kalangan PPPK mengenai bagaimana pemerintah daerah menentukan prioritas belanja di tengah persoalan pembayaran hak pegawai. 

“Yang kami pertanyakan, kalau kegiatan Festival Morotai terus dipersiapkan, mengapa gaji ke-13 kami yang menjadi hak pegawai sampai sekarang belum ada kepastian pembayarannya?” kata pegawai PPPK 

Menurutnya, persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar para pegawai mengetahui apakah keterlambatan disebabkan kondisi fiskal, proses administrasi, atau kendala lainnya.

“Kami bukan tidak mendukung kegiatan daerah. Kami hanya meminta hak pegawai juga mendapat kepastian. Kalau memang ada kendala anggaran, pemerintah seharusnya menjelaskan secara terbuka apa masalahnya dan kapan hak kami dibayarkan,” pungkasnya.

Persoalan tersebut menjadi semakin menarik perhatian publik, setelah Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai menyampaikan adanya kenaikan target pendapatan dalam Perubahan APBD 2026.

Sementara dalam sambutan wakil bupati pada pembahasan  Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD 2026 beberapa Minggu lalu ia menuturkan target pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 mencapai sekitar Rp577,107 miliar, meningkat dari target sebelumnya sekitar Rp556,936 miliar. 

Namun, kenaikan target pendapatan tersebut belum serta-merta menjawab persoalan PPPK.

Sebab, pertanyaan utama para pegawai bukan hanya mengenai besaran pendapatan daerah, tetapi mengapa gaji ke-13 belum dibayarkan dan kapan hak tersebut akan direalisasikan.

Dengan kondisi tersebut, pemerintah daerah dituntut memberikan penjelasan yang lebih terbuka mengenai kondisi keuangan daerah, sumber pembiayaan, mekanisme pencairan, serta urutan prioritas belanja yang menyebabkan pembayaran gaji ke-13 PPPK belum juga terealisasi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut dari Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai maupun Kepala BPKAD Marwan Sidasi mengenai penyebab keterlambatan dan tanggal pasti pembayaran gaji ke-13 PPPK.(Red/fhm)

Tidak ada komentar