Morotai, KoranMalut.Co.Id — Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai merespons surat penagihan kedua dari PT Morotai Marine Culture (PT MMC) terk...
Morotai, KoranMalut.Co.Id — Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai merespons surat penagihan kedua dari PT Morotai Marine Culture (PT MMC) terkait kewajiban pembayaran yang didasarkan pada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Wakil Bupati Pulau Morotai, Rio Christian Pawane, menegaskan bahwa pemerintah daerah menghormati hak PT MMC untuk menagih kewajiban tersebut. Pemkab juga berkomitmen menyelesaikannya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Hal itu disampaikan Rio Christian Pawane saat dikonfirmasi awak media, Senin (24/8/2026).
“Kalau memang itu sesuai keputusan, menjadi hak pihak MMC untuk menagih. Namun dengan kondisi sekarang, pemerintah daerah belum memiliki kemampuan keuangan untuk membayarnya,” ujar Rio.
Terkait informasi bahwa September 2026 menjadi batas akhir penagihan dari pihak PT MMC, Rio mengatakan pemerintah daerah tetap menghormati langkah yang akan ditempuh perusahaan sesuai ketentuan hukum.
“Kalau memang September menjadi bulan terakhir menurut pihak MMC, kita hormati. Pemerintah daerah tetap menghargai hak dan langkah-langkah yang akan mereka lakukan,” katanya.
Rio menegaskan, kewajiban tersebut merupakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai sebagai institusi, bukan utang pribadi kepala daerah.
“Ini sering digiring sebagai utangnya Pak Bupati. Sebenarnya ini adalah utang pemerintah daerah.” tegasnya.
Menurut Rio, Pemkab Morotai saat ini masih melakukan penyesuaian antara kemampuan fiskal daerah dengan berbagai kebutuhan pelayanan publik dan pembangunan. Pemerintah juga memiliki sejumlah program dan janji kampanye yang harus direalisasikan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran.
“Di balik itu, saya dan Pak Bupati juga punya janji kampanye yang harus direalisasikan. Sampai sekarang belum semuanya terealisasi karena persoalan anggaran,” jelasnya.
Meski demikian, Rio memastikan kewajiban kepada PT MMC tetap menjadi perhatian pemerintah daerah. Pemkab akan melakukan penataan dan pengelolaan anggaran secara terukur agar penyelesaian kewajiban dapat dilakukan sesuai ketentuan dan kemampuan fiskal daerah.
“Pemerintah daerah tetap berupaya menyelesaikan kewajiban tersebut. Namun tentu harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar pelayanan kepada masyarakat dan program pembangunan tetap berjalan,” pungkasnya.**(fh).

Tidak ada komentar