Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Ketua 2PAM3 Tegaskan Gubernur dan Menteri ESDM Evaluasi IUP Pertambangan di Malut

KoranMalut.Co.Id  -   Lembaga Perkumpulan Pengeram Aspirasi Masyarakat Minoritas Indonesia Maju (2PAM3) Tegaskan kepada Gubernur dan Menteri...



KoranMalut.Co.Id  -  
Lembaga Perkumpulan Pengeram Aspirasi Masyarakat Minoritas Indonesia Maju (2PAM3) Tegaskan kepada Gubernur dan Menteri ESDM: Evaluasi Total IUP Pertambangan, Bila Perlu Cabut yang RKAB Nol, Selasa (25/08/26).

Ketua Umum Perkumpulan Pengeram Aspirasi Masyarakat Minoritas Indonesia Maju, Antonius Rahabav, menegaskan kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia agar melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP), khususnya perusahaan pertambangan yang memiliki RKAB nol.

Antonius Rahabav menilai pemerintah perlu memastikan setiap IUP yang diterbitkan benar-benar memenuhi kewajiban dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat serta daerah.

“Pemerintah harus melakukan evaluasi secara total terhadap IUP yang ada, terutama perusahaan yang RKAB-nya nol. Jangan sampai izin pertambangan hanya menjadi dokumen tanpa adanya aktivitas dan kontribusi yang jelas bagi masyarakat maupun daerah,” tegas **Antonius Rahabav**.

Menurut Antonius, evaluasi tidak boleh hanya dilakukan sebatas pemeriksaan administratif. Pemerintah perlu melihat secara menyeluruh status perizinan, kewajiban perusahaan, aktivitas pertambangan, kontribusi terhadap daerah, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga meminta Gubernur Maluku Utara dan Kementerian ESDM berani mengambil tindakan tegas apabila dalam proses evaluasi ditemukan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban atau melanggar ketentuan.

“Jika setelah dilakukan evaluasi ditemukan pelanggaran atau tidak memenuhi persyaratan, maka pemerintah harus memberikan sanksi sesuai aturan. Bila memang memenuhi dasar hukum untuk dicabut, IUP tersebut harus dicabut,” tegasnya.

Antonius menambahkan, pemerintah harus menempatkan kepentingan masyarakat, lingkungan hidup, dan kepastian hukum sebagai bagian penting dalam tata kelola pertambangan di Maluku Utara.

Ia berharap evaluasi terhadap IUP pertambangan dapat dilakukan secara transparan, menyeluruh, dan tidak tebang pilih.

“Jangan sampai ada perusahaan yang izinnya tetap berjalan, tetapi secara faktual tidak memiliki RKAB atau tidak menunjukkan kontribusi yang jelas. Pemerintah harus hadir dan memastikan sumber daya alam dikelola berdasarkan aturan serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” pungkas Antonius Rahabav, Ketua Umum Perkumpulan Pengeram Aspirasi Masyarakat Minoritas Indonesia Maju.**(red/tim).

Tidak ada komentar