Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Kapal Jaring Asal Bitung KM Cahaya Timur 77 Berlabuh Di Perairan Morotai Pulau Tabailange: Diduga Terbakar Akibat Kosleting.

Morotai, KoranMalut.Co.Id — Kapal Jaring Cahaya Timur 77 berukuran 29 GT yang berasal dari  Bitung, mengalami insiden kebakaran ...

Morotai, KoranMalut.Co.Id — Kapal Jaring Cahaya Timur 77 berukuran 29 GT yang berasal dari  Bitung, mengalami insiden kebakaran di perairan depan Pulau Tabailenge, Pulau Morotai, sekitar pukul 01.00 WIT malam. Kebakaran diduga kuat dipicu oleh hubungan pendek arus listrik (korsleting) pada sistem kelistrikan kapal. Minggu 16/08/2026 

Sebelum terjadinya insiden tersebut,  Ketua DPC HNSI Pulau Morotai telah mendaptkan informasi dari Salasatu Nelayan Asal Desa Kenari Opan Hasan Pada Sabtu 15 Agustus 2026 sekitar Pukul 22:00 WIT Malam. Nelayan Lokal tersebut  melaporkan bahwa ada sebuah kapal dari bitung yang berlabuh di depan Pulah Tabailenge Kecamatan Morotai Utara. Saat melakukan  lintas kordinasi dengan Para nelayan lokal untuk memastikan keberdaan kapal tersebut, Ketua HNSI Secepatnya  melaporkan ke pihak polrairud Morotai agar melakukan pengecekan, namun menjelang beberapa waktu  untuk di lakukan pengecekan,  kapal tersebut di duga mengalami insiden kebakaran akibat dari Kosleting Arus listrik pada kapal tersebut. 

kapal yang dinakhodai oleh Iyan Junaidi tersebut diketahui telah berlabuh di sekitar lokasi selama kurang lebih tiga hari. Keputusan berlabuh diambil guna berlindung dari cuaca buruk sekaligus melakukan perbaikan pada mesin kapal yang mengalami Kerusakan.

Total penumpang dan awak kapal berjumlah 11 orang, yang terdiri dari 1 nakhoda dan 10 Anak ABK (Anak Buah Kapal). Seluruh ABK saat ini berada di wilayah Kecamatan Morotai Utara dan telah dalam penanganan intensif oleh pihak pemerintah Kecamatan, Forkopimcam, polairud, dan pemerintah desa setempat. 

Berdasarkan Keteragan yang di himpun oleh Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Pulau Morotai, Fachrudin M. Banyo S.Pi., M.Si. mengonfirmasi kejadian tersebut, dan telah berkoordinasi langsung dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara serta DKP Kabupaten Pulau Morotai. 

“Saya sangat perihatin dgn kejadian seperti ini. Semoga kedepannya Pengawasan dan koordinasi kapal-kapal luar kepada pemerintah daerah lebih efektif sehingga kejadian seperti tidak terjadi lagi di wilayah perairan Morotai. HNSI juga mempertegas kepada pihak yg mengeluarkan surat izin berlayar dan SLO sebelum kapal melakukan kegiatan di periksaan dokumen kapal di pelabuhan pangkalanan sebelum melakukan kegiatan  Perikanan di WPP RI sesuai dgn UU Perikanan”. Tegas Fachrudin 

Ketua DPC HNSI Pulau Morotai menyampaikan rasa prihatin mendalam atas musibah yang menimpa para nelayan dan awak kapal tersebut. Beliau juga menegaskan beberapa poin penting terkait tata kelola dan pengawasan aktivitas pelayaran di wialayah perairan  Morotai:

Ketua DPC HNSI mendesak agar pengawasan serta koordinasi lintas sektor terhadap kapal-kapal dari luar daerah yang masuk ke wilayah pesisir Morotai dapat ditingkatkan secara efektif guna mencegah insiden serupa dan berulang.

Ia juga menegaskan kepada Pihak berwenang yang telah menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB) dan Surat Laik Operasi (SLO) diminta untuk memperketat pemeriksaan dokumen fisik dan kesiapan teknis kapal di pelabuhan pangkalan sebelum memberikan izin aktivitas perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI).
Seluruh prosedur kelayakan pelayaran wajib mengacu dan tunduk pada aturan Undang-Undang Perikanan yang berlaku demi menjamin keselamatan jiwa awak kapal.

Setelah berita ini di turunkan pemerintah daerah kabupaten pulau morotai dan dinas DKP pulau Morotai belum ada respon balik terkait insiden tersebut.**(red/tim).

Tidak ada komentar