Morotai, KoranMalut.Co.Id — Aktivitas pembangunan Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Eltis Anugrah Sejati di Kecamatan Morotai Selatan, Ka...
Morotai, KoranMalut.Co.Id — Aktivitas pembangunan Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Eltis Anugrah Sejati di Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, menjadi sorotan. Aktivitas di lokasi disebut telah berlangsung sekitar dua hingga tiga minggu, sementara status dokumen lingkungan dan penggunaan alat berat milik pemerintah daerah masih membutuhkan penjelasan resmi dari instansi terkait.
Pantauan awak media pada Jumat (28/8/2026) menunjukkan aktivitas pembongkaran dan penyiapan lahan di area yang diperkirakan berukuran sekitar 60 x 70 meter.
Sejumlah alat berat terlihat berada di lokasi. Salah satunya satu unit excavator merek Komatsu yang berdasarkan informasi di lapangan disebut merupakan alat milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Morotai.
Mufti, warga yang ditemui di sekitar lokasi, mengatakan dirinya mengetahui aktivitas tersebut karena memiliki kebun yang berada tidak jauh dari area AMP.
“Saya bukan pekerja. Di sini saya punya kebun dekat sini, makanya saya tahu sedikit,” kata Mufti.
Menurutnya, aktivitas perusahaan di lokasi tersebut telah berlangsung sekitar dua hingga tiga minggu.
Dalam pantauan tersebut, awak media juga tidak menemukan papan informasi proyek di sekitar lokasi AMP
Keberadaan excavator yang disebut sebagai aset Dinas PUPR menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas. Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, alat tersebut digunakan untuk mendukung pekerjaan di lokasi AMP PT Eltis.
Aktivitas AMP tersebut disebut berkaitan dengan pekerjaan pembangunan sejumlah ruas jalan, termasuk akses jalan di beberapa wilayah Kabupaten Pulau Morotai.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Morotai, Fahmi Usman, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa alat berat milik pemerintah daerah dapat dimanfaatkan melalui mekanisme sewa berdasarkan waktu penggunaannya.
Menurut Fahmi, sistem sewa dapat dihitung berdasarkan jam, harian maupun bulanan, tergantung pola penggunaan alat.
“Kalau alat itu hanya digunakan ketika ada pekerjaan, maka kita pakai sistem jam. Misalnya alat digunakan selama tiga hari, tetapi total waktu kerjanya 10 jam, maka yang dibayarkan adalah 10 jam dikalikan Rp350 ribu,” jelas Fahmi.
Ia mengatakan, penghitungan penggunaan alat tidak berdasarkan perkiraan, melainkan mengacu pada hour meter atau pencatat waktu kerja yang terdapat pada alat.
“Kalau tercatat total 20 jam, maka yang dihitung dan dibayarkan adalah 20 jam, bukan berdasarkan perkiraan,” ujarnya.
Fahmi menambahkan, apabila alat digunakan secara rutin setiap hari dalam jangka waktu satu bulan, mekanisme sewa dapat menggunakan sistem bulanan sesuai kesepakatan.
“Kalau pekerjaan berlangsung setiap hari dan alat tersebut memang dibutuhkan terus-menerus, maka bisa menggunakan sistem sewa per bulan. Tetapi kalau penggunaannya hanya ketika ada pekerjaan, maka dihitung berdasarkan jam kerja alat,” katanya.
Namun, penjelasan Fahmi tersebut baru menjelaskan mekanisme teknis penghitungan waktu penggunaan alat. Sejumlah aspek administrasi terkait pemanfaatan excavator tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Di antaranya, apakah PT Eltis telah mengajukan permohonan penggunaan alat, apakah telah terdapat persetujuan dan perjanjian sewa secara resmi, dasar penetapan tarif Rp350 ribu per jam, serta dokumen administrasi pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD).
Selain itu, perlu dipastikan pula mekanisme pembayaran hasil sewa, termasuk pihak yang menerima pembayaran dan mekanisme penyetoran penerimaan tersebut ke kas daerah apabila alat yang digunakan merupakan BMD.
Hal tersebut penting karena penggunaan aset pemerintah oleh pihak lain tidak hanya berkaitan dengan berapa lama alat tersebut bekerja, tetapi juga menyangkut mekanisme pemanfaatan aset daerah.
Perbup Kabupaten Pulau Morotai Nomor 29 Tahun 2019 mengatur tata cara pelaksanaan pemanfaatan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai. Sementara secara nasional, pengelolaan BMD mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Dengan demikian, tarif Rp350 ribu per jam yang disampaikan Kepala Dinas PUPR belum menjawab seluruh aspek administrasi penggunaan excavator tersebut.
Masih diperlukan penjelasan resmi mengenai dasar penetapan tarif, dokumen perjanjian sewa, pihak yang memberikan persetujuan, jumlah jam penggunaan excavator di lokasi PT Eltis, total nilai sewa, serta mekanisme penyetoran penerimaan sewa ke kas daerah.
Selain penggunaan alat berat, status dokumen lingkungan kegiatan AMP PT Eltis juga masih menjadi perhatian.
Awak media masih berupaya memperoleh keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Morotai mengenai dokumen lingkungan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan perusahaan tersebut.
Kepala DLH Pulau Morotai, Nurhayati, telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan tanggapan.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa PT Eltis masih dalam proses pemenuhan dokumen atau persetujuan lingkungan, sementara pemerintah desa dan kecamatan disebut telah memberikan rekomendasi terkait aktivitas perusahaan.
Namun, rekomendasi pemerintah desa maupun kecamatan perlu dibedakan dengan dokumen dan persetujuan lingkungan yang menjadi kewenangan instansi teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, status dokumen lingkungan PT Eltis perlu dipastikan kepada instansi berwenang, termasuk apakah kegiatan AMP dan pekerjaan penyiapan atau perluasan lahan telah memenuhi seluruh persyaratan lingkungan yang diwajibkan.
Awak media juga mendatangi kediaman Kepala Desa Joubela pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 14.20 WIT untuk meminta penjelasan mengenai rekomendasi pemerintah desa terkait aktivitas PT Eltis.
Namun, Kepala Desa Joubela tidak berada di kediamannya saat awak media datang.
Adapun informasi mengenai sejumlah perusahaan lain yang juga disebut berkaitan dengan persoalan dokumen lingkungan tidak disamakan dengan PT Eltis, karena masing-masing perusahaan memiliki dokumen dan proses perizinan yang perlu diverifikasi secara terpisah.
Hingga berita ini diterbitkan, DLH Kabupaten Pulau Morotai belum memberikan keterangan mengenai status dokumen lingkungan PT Eltis Anugrah Sejati.
Sementara itu, Dinas PUPR masih perlu memberikan penjelasan lebih lengkap terkait legalitas penggunaan excavator milik pemerintah daerah di lokasi AMP, termasuk dokumen sewa, dasar tarif, lama penggunaan, nilai sewa dan mekanisme penyetoran penerimaan ke kas daerah.
Awak media Masi berupaya berkonfirmasi kepada pihak-pihak terkait terus dilakukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(Fhm)

Tidak ada komentar