Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Apa Urgensinya Federasi, Monarki, Atau Otonomi Khusus Untuk Maluku Utara Tercinta?

Oleh: Dr. Saiful Ahmad, M.Si. (Akademisi Kebijakan Publik dan Kebijakan Kesehatan Lingkungan, Anggota DPRD Malut 2004-2009,  Sta...

Oleh: Dr. Saiful Ahmad, M.Si.(Akademisi Kebijakan Publik dan Kebijakan Kesehatan Lingkungan, Anggota DPRD Malut 2004-2009,  Staf Ahli Pimpinan DPR RI 2014-2019)
KoranMalut.Co.Id - ​Wacana Maluku Utara menjadi negara federal, menuntut otonomi khusus, atauaa merajut kembali memori monarki lokal jangan terburu-buru ditertawakan, apalagi langsung dicap sebagai tindakan makar. Sosiolog politik Ralf Dahrendorf pernah mengingatkan bahwa gejolak ketidakpuasan regional bukanlah dosa, melainkan reaksi alamiah dari distribusi otoritas dan kekayaan yang cacat. Masyarakat tidak akan sibuk mencari resep rumah baru jika masakan kebijakan publik di rumah yang lama sudah menghadirkan keadilan dan kenyang yang merata.
​Hari ini kita disuguhi pertunjukan policy paradox—istilah pakar kebijakan Deborah Stone untuk menggambarkan jurang lebar antara angka makroekonomi yang berkilau dan perut rakyat yang keroncongan. Pada 2025, nilai ekspor Maluku Utara melonjak fantastis hingga US$14,23 miliar dengan surplus perdagangan US$7,80 miliar. Angka ini luar biasa di atas kertas. Namun, di balik kalkulasi raksasa itu, pertanyaan rakyat sangat sederhana: dari miliaran dolar kekayaan yang dikuras keluar, berapa rupiah yang benar-benar menetap untuk memperbaiki gizi anak, membiayai sekolah, dan membangun rumah sakit di bumi Moloku Kie Raha?

​Keangkuhan Pusat dan Ilusi Fiskal.
​Coba tengok lanskap ekstraktif kita. Di Halmahera Tengah dan Timur, raksasa PT Weda Bay Nickel (WBN) mencengkeram konsesi 45.065 hektare, dikepung PT ANTAM, PT Position (4.017 ha), PT Wana Kencana Mineral, PT Mega Haltim Mineral, hingga PT Harum Sukses Mining I. Di Halmahera Selatan, ekosistem Harita Nickel/TBP menguasai Pulau Obi dari hulu hingga hilirisasi. Sementara di Utara dan Taliabu, emas Gosowong milik PT Nusa Halmahera Minerals dan bijih besi PT Adhi Kartiko Pratama terus dikeruk tanpa henti.

​Lewat penarikan izin melalui UU Minerba dan UU Cipta Kerja, Pemerintah Pusat mempertontonkan keangkuhan sentralistik. Jakarta bertindak bagai "tuan tanah" yang menikmati gurihnya pajak dan devisa, sementara daerah dipaksa menjadi penampung limbah ekologis dan gejolak sosial. Dalam teori Ekologi Politik (Robbins, 2012), inilah unequal exchange—pertukaran tak setara yang dilegalisasi. Jakarta selalu berlindung di balik Pasal 33 UUD 1945 seolah bisa menguasai SDA tanpa batas, tetapi amnesia pada Pasal 18A ayat (2) yang mewajibkan hubungan keuangan pusat-daerah dijalankan secara adil dan selaras. Keadilan fiskal itu hak konstitusional, bukan belas kasihan.

​Dari sinilah lahir ilusi publik soal Dana Bagi Hasil (DBH). Mengacu teori Desentralisasi Fiskal (Oates, 1972), instrumen DBH kita sangat kaku. DBH bukanlah 80% dari nilai ekspor atau omzet korporasi, melainkan dari royalti legal yang nilainya tak sebanding dengan lonjakan harga komoditas global. Daerah menanggung jalan rusak dan pencemaran, sementara windfall profit tersedot habis ke Pusat dan korporasi.

​Borok Oligarki Lokal dan Pembajakan Negara.
​Namun, mari kita jujur dan bercermin. Ketimpangan ini tak cuma salah Jakarta. Ada borok internal bernama State Capture—pembajakan negara oleh oligarki daerah. Bagaimana mungkin kita bisa bicara otonomi khusus atau federalisme secara jernih, jika panggung politik lokal dipenuhi oleh Kepala Daerah dan elit politik yang juga memegang, memiliki saham, atau terafiliasi langsung dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP)?

​Ketika pejabat publik berperan ganda sebagai regulator (pengawas) sekaligus operator (pemburu profit), pengawasan lingkungan otomatis mandul, hak ulayat tergeser, dan gertakan mereka ke Pusat soal DBH hanyalah sandiwara panggung—sebab posisi tawar mereka sendiri tersandera oleh bisnis pribadi. Tanpa pembersihan elit dari syahwat bisnis tambang, federalisme hanya akan memindahkan pusat penjarahan dari Jakarta ke Ternate atau Sofifi.

​Rekonsiliasi Elit dan Reformasi Struktural.
​Kunci perubahannya ada pada penyelesaian konflik dan rekonsiliasi elit. Politisi lokal harus menghentikan pertikaian internal dan menyepakati Konsensus Kehormatan Moloku Kie Raha: pilih secara ksatria untuk menjadi pengusaha murni atau menjadi pejabat publik yang bersih dari IUP. Penyatuan sikap ini harus ditransformasikan ke dalam lima tuntutan kebijakan yang terukur:
1. ​Redefinisi Fiskal Kepulauan: DAU dan DBH wajib memasukkan Indeks Kesulitan Geografis Kepulauan dan biaya pemulihan ekosistem (environmental cost).
2. ​Dana Kompensasi Ekologis Publik: Skema fiskal publik yang wajib dan dapat diaudit untuk menanggung kerusakan lingkungan, terpisah dari CSR karitatif.
3. ​Dana Abadi SDA (Sovereign Wealth Fund): Menyisihkan penerimaan tambang ke dana abadi daerah untuk membiayai pendidikan, kesehatan, dan transisi ekonomi 30 tahun mendatang.
4. ​Local Value Capture: Mengharuskan korporasi mengalirkan rantai pasok (katering, logistik, konstruksi) ke pengusaha lokal agar aset daerah bertumbuh.
5. ​Kedaulatan Masyarakat Adat: Pengakuan wilayah adat dan penerapan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) sebelum izin industri diterbitkan.

​Gerak Bersama Parlemen Senayan.
​Kekuatan ini harus dieksekusi oleh tujuh wakil rakyat kita di Jakarta dalam satu Kaukus Parlemen Maluku Utara. Empat senator DPD RI (Dr. R. Graal Taliawo, Hidayat M. Sjah, Ir. Namto H. Roba, dan Hasby Yusuf) bertugas memimpin audit transparansi Neraca SDA dan menyajikan draf revisi DBH berbasis kepulauan.
​Sementara tiga legislator DPR RI bergerak taktis sesuai garis partai: Hj. Alien Mus (Golkar) mengintervensi alokasi APBN di Kemenkeu dan ESDM lewat jaringan koalisi pemerintah; Irine Yusiana Roba Putri (PDIP) membentengi masyarakat adat, nelayan, dan lingkungan pesisir dari penggusuran; serta Izzuddin Alqassam Kasuba (PKS) membongkar praktik conflict of interest elit lokal dan mendesak transparansi pascatambang.

​Ujian Data dan Masa Depan Maluku Utara.
​Kepada para pengusung federalisme: bawa angka, bukan sekadar slogan. Jika setelah seluruh kalkulasi dibuka ternyata ketimpangan ini dapat diselesaikan melalui desentralisasi asimetris, otonomi khusus kepulauan, Dana Abadi SDA, dan pembersihan birokrasi lokal dari rantai bisnis IUP, maka merombak bentuk negara adalah biaya politik yang terlalu mahal hanya untuk membetulkan atap rumah yang bocor.
​Rakyat di Weda, Obi, Maba, hingga Taliabu tidak memakan istilah tata negara. Konsensus tertinggi rakyat adalah sekolah anak yang bermutu, laut yang tetap jernih, akses kesehatan yang menjangkau pulau, serta kepastian bahwa ketika nikel dan emas habis, Maluku Utara tidak ditinggalkan sebagai negeri berlubang yang miskin. Tanpa penguasaan nilai ekonomi dan birokrasi yang bersih, federalisme hanyalah federalisme kantong kosong. (red/tim)

Tidak ada komentar