KoranMalut.Co.Id – Aktivitas penambangan dan pengambilan pasir pantai secara ilegal dilaporkan masih marak terjadi di kawasan pe...
KoranMalut.Co.Id – Aktivitas penambangan dan pengambilan pasir pantai secara ilegal dilaporkan masih marak terjadi di kawasan pesisir Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara. Praktik ini terus melenggang meski Pemerintah Daerah (Pemda) telah menerbitkan regulasi pembatasan melalui Surat Edaran Bupati Nomor: 100.3.4.2/21/PM/V/2026 tertanggal 13 Mei 2026 tentang Imbauan Pengendalian Kegiatan Galian C dan Pengambilan Pasir Pantai.
Bukti belum efektifnya imbauan tersebut ditemukan langsung oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Morotai, Fachrudin M. Banyo, S.Pi., M.Si. Ia memergoki satu unit truk asal Desa Pandanga sedang memuat pasir pantai untuk material pembangunan pribadi di pesisir Desa Sabala, Kecamatan Morotai Selatan, tepatnya di area jembatan kecil, pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 10.20 WIT.
Fachrudin menegaskan bahwa penambangan pasir pesisir tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang mengancam kelestarian ekosistem laut serta memicu abrasi pantai yang makin terkikis. Praktik ini berbenturan langsung dengan dua payung hukum utama:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH): Melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.
UU No. 1 Tahun 2014 jo. UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil: Melarang penambangan pasir pada wilayah yang eksplorasinya dapat merusak ekosistem pesisir, memicu abrasi, dan mengancam permukiman warga.
Kurangnya kesadaran masyarakat serta minimnya pengawasan konsisten di lapangan menjadi faktor utama belum maksimalnya penegakan aturan tersebut. Menanggapi hal ini, Sekertaris DLH Morotai berkomitmen memperketat pengawalan agar aktivitas serupa tidak berulang, sekaligus mengencangkan sosialisasi ke tingkat masyarakat.
Pemerintah Daerah bersama DLH Kabupaten Pulau Morotai diharapkan segera memperketat @pengawasan lintas wilayah dan menerapkan sanksi tegas. Langkah nyata ini diperlukan agar upaya pencegahan kerusakan lingkungan di kawasan pesisir Morotai tidak terulangn kembali.**(red/tim)
Tidak ada komentar