KoranMalut.Co.Id - Ketua Tim Advokasi Hope Center Fajaru Maluku Utara yang juga kuasa hukum korban Yulia Pihang. S.H mendesak aparat peneg...
KoranMalut.Co.Id - Ketua Tim AdvokasiHope Center Fajaru Maluku Utara yang juga kuasa hukum korban Yulia Pihang. S.H mendesak aparat penegak hukum segerah menindak tegas terduga pelaku berinisial BM. BM diketahui berprofesi sebagai wartawan dan dilaporkan atas dugaan pemerkosaan.
“Kami mengecam keras tindakan terduga pelaku. Ini pelanggaran berat terhadap harkat dan martabat manusia. Korban berhak atas keadilan dan perlindungan penuh dari negara. Jangan ada impunitas,” tegas kuasa hukum, Minggu 21/06/2026.
Hope Center Fajaru mendorong proses hukum berjalan cepat, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Menurutnya, kasus ini harus diusut tuntas sejak kejadian saat korban kami amankan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kota Ternate korban langsung mendapat penanganan lebih awal dari psikologi karena mengalami trauma berat dari tindakan terduga pelaku.
Dan hal ini sangat disayangkan sangat fatal dan miris karena terduga pelaku adalah oknum wartawan dan ketua di salah satu organisasi mahasiswa, Yulia juga mendesak kepada organisasi di mana terduga pelaku bernaung agar segerah pecat dengan tidak terhormat terhadap yang bersangkutan agar pelaku tidak lagi di berikan ruang ini bentuk rasa empati dan rasa keberpihakan terhadap korban.
Kuasa hukum korban juga mendorong agar penyidik menggunakan KUHP Pasal 285 sebagai pasal kunci untuk menjerat terduga pelaku yang mana dalam pasal 285 : Mengatur pemerkosaan dengan unsur kekerasan atau ancaman kekerasan, di mana pelaku memaksa korban bersetubuh.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun sesuai perintah KUHP dan UU TPKS No. 12 Tahun 2022.
“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Kami berharap penegak hukum secara transparan dalam melakukan lidik dan sidik dalam penegakan hukum. Dan harapannya kasus ini bisa menjadi atensi publik agar di tangani dengan cepat agar pelaku bisa cepat di tahan ujar Yulia Pihang.
Kuasa hukum korban mengajak kepada semua pihak baik NGO ,LSM,lembaga bantuan hukum ,Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Maluku Utara serta seluruh aktivis perempuan dan mahasiswa untuk bersolidaritas bersama korban
Selain itu ia juga menyerukan kepada dewan pers agar memberikan sangsi tegas kepada terduga pelaku jika terbukti melakukan pemerkosaan kepada korban
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 20 Juni 2026 sekitar pukul 19.53 WIT. Saat itu, terduga pelaku mendatangi kos korban tanpa janji, ketika korban sedang mengerjakan tugas kuliah.
Pelaku kemudian mengetuk pintu tanpa bersuara. Korban yang mengira itu temannya pun membuka pintu. Namun, ia terkejut saat mendapati pelaku berada di depan kamar kosnya.
Dengan dalih meminta air minum, pelaku masuk ke dalam kamar. Setelah itu, situasi berubah. Pelaku diduga tiba-tiba memeluk korban. Korban sempat berontak dan meminta pelaku keluar, tetapi pelaku justru mendorong korban hingga terjatuh dan mengunci pintu kamar.
Dalam kondisi tersebut, pelaku diduga mematikan lampu, menahan tangan dan kaki korban, lalu melakukan aksi pemerkosaan meski korban terus melakukan perlawanan dan berteriak meminta dilepaskan.
Korban sempat mencoba melarikan diri dalam kondisi lelah. Ia kemudian mengambil tumbler kaca dan memukulkannya ke arah pelaku sebanyak dua kali sebagai upaya membela diri. Tumbler tersebut pecah, dan korban mengalami luka di bagian kaki akibat pecahan kaca saat berusaha kabur.
Tak hanya itu, korban juga sempat menampar pelaku. Dalam kondisi terluka, korban terus berteriak meminta pertolongan sambil memukul pintu kamar agar didengar orang di luar.
Melihat situasi tersebut, terduga pelaku diduga panik. Ia kemudian mengenakan kembali pakaiannya dan keluar secara diam-diam sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.**(red/tim).
Tidak ada komentar