Ternate, KoranMalut.Co.Id – Agusti Talib, pemilik Villa Lago Montana, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke...
Ternate, KoranMalut.Co.Id – Agusti Talib, pemilik Villa Lago Montana, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara pada Senin, 4 Mei 2026. Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat/Pengacara Julfandi Gani, S.H. and Partner, pada Selasa, 4 Mei 2026 pukul 11.00 WIT.
Laporan tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Nomor: STPP/31/V/Res.2.5/2026/DITRESKRIMSUS, dan diterima oleh Piket Ditreskrimsus Polda Malut, Bripka Rahman Masri, S.H., M.H., NRP 92020031.
Bantah Tuduhan Suap ke Pansus RTRW DPRD Kota Ternate
Melalui pernyataan resminya, Agusti Talib dengan tegas membantah tuduhan yang menyebutkan dirinya melakukan penyuapan terhadap anggota DPRD Kota Ternate, khususnya Panitia Khusus (Pansus) RTRW.
“Saya tidak pernah melakukan penyuapan ke anggota DPRD Kota Ternate. Informasi ini bagi saya adalah fitnah yang menyesatkan,” tegas Agusti Talib.
Ia menyatakan bahwa penyebaran informasi bohong tersebut telah menimbulkan kerugian besar, tidak hanya bagi dirinya pribadi, tetapi juga bagi keluarganya.
“Saya menginginkan pelaku fitnah ini bertanggung jawab, karena hal ini sangat merugikan saya dan keluarga,” tambahnya.
Polemik Lokasi Villa Diserahkan ke Pemerintah Kota Terkait dengan polemik keberadaan Villa Lago Montana yang oleh sejumlah pihak dinilai berdiri di kawasan hutan lindung dan sempadan danau, Agusti Talib menyatakan sikapnya secara terbuka.
“Secara pribadi saya mengapresiasi adanya dinamika ini. Permasalahan terkait tata ruang sepenuhnya saya serahkan kepada Pemerintah Kota Ternate untuk ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Laporan ini diajukan berdasarkan dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihak kuasa hukum dari Kantor Advokat Julfandi Gani, S.H. and Partner menegaskan akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas demi menegakkan kebenaran dan melindungi hak-hak kliennya.**(red).
Tidak ada komentar