Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Bapemperda DPRD Sula Gelar Rapat Bahas RTRW

KoranMalut.Co.Id - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kepeluan Sula melaksanakan Rapat Dengar Pendap...

KoranMalut.Co.Id - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kepeluan Sula melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas PU, Bappeda, Kabag Hukum dan Tim Ahli penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari Universitas Hasanuddin Makassar di gedung pertemuan I DPRD Kabupaten Kepulauan Sula. 

RDP tersebut dipimpin oleh Ketua Bapemperda Amanah Upara yang dihadiri oleh Wakil Ketua Bapemperda H. Safrin Gailea dan anggota Bapemperda Yana Lek, Iren Riwanty dan Muryono Ode Kombe serta di hadiri oleh Sekwan DPRD Sula, kadis PU Sula, Bapeda dan Kabag Hukum Sula. 

RDP tersebut bertujua untuk Bapemperda memberikan masukan dan saran serta penguatan Ranperda RTRW yang telah disusun oleh tim ahli.  Bapemperda menilai bahwa Ranperda RTRW Kabupaten Kepulauan Sula yang disusun oleh tim ahli sudah sesuai prosedur hukum dan berdasarkan dokumen yang diberikan oleh pemerintah daerah serta data objektif atau uji lapangan yang dilakukan oleh tim ahli, Sanana, 05/05/2026.

Adanya PERDA Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Sula ini sangat penting karena berfungsi sebagai pedoman hukum, arah kebijakan pemerintah daerah, penganggaran pemerintah daerah, arah pembangunan fisik, dan pengelola sumber daya agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan untuk pembangunan Kabupaten Kepulauan Sula.

Adanya PERDA RTRW menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk merencanakan Pembangunan Daerah yang merata di seluruh Kabupaten Kepulauan Sula. Selain itu, dengan adanya PERDA RTRW akan ada keserasian dan keseimbangan antar daerah yang satu dengan yang lain. Terutama dalam perencanaan pembangunan daerah. 

PERDA RTRW Kabupaten Kepulauan Sula merupakan dasar dalam perencanaan, pembangunan dan penganggaran, oleh karena itu, Bapemperda mendorong agar secepatnya di tahun 2026 ini Ranperda RTRW dapat diparipurnakan dan ditetapkan menjadi PERDA RTRW Kabupaten Kepulauan Sula.**(red).

Tidak ada komentar