KoranMalut.Co.Id - Pengelolaan limbah perusahaan tripleks (industri kayu lapis) di Indonesia diatur secara ketat berdasarkan peraturan lingk...
KoranMalut.Co.Id - Pengelolaan limbah perusahaan tripleks (industri kayu lapis) di Indonesia diatur secara ketat berdasarkan peraturan lingkungan hidup untuk memastikan limbah padat Serbuk gergaji, sisa kayu, dan limbah cair (hasil perekat/lem) agar tidak mencemari lingkungan.
Ketua BPC HIPMI Kepulauan Sula Samsul A. Banapon, mempertanyakan Perusahan PT. Mangole Timber Producers (MTP), apakah perusahan memiliki Dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL), dan memiliki izin pembuangan air limbah (SIPPA) ke badan air, atau tidak.
Jika benar, PT. MTP memiliki dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL-ULP) dan izin SIPPA maka harus bertanggung jawab atas kelalaian atau suatu kesengajaan Limbah Perusahan merusak lingkungan maupun pesisir pantai kecamatan Mangoli Utara.
"Pihak perusahan harus bertanggung jawab dengan kerusakan lingkungan dan pesisir pantai karena ancaman Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di perusahaan tripleks (industri kayu lapis)," Tegasnya.
Ketua Umum BPC HIPMI Sula tersebut menambahkan bahwa jika perusahan melakukan pelanggaran terhadap peraturan pengelolaan limbah dapat dikenakan sanksi administratif, denda, hingga pencabutan izin usaha berdasarkan UU Lingkungan Hidup yang berlaku.
Untuk itu, BPC HIPMI Kepulauan Sula meminta kepada Kadis DLH, DPRD Kepsul, Kadis DLH dan DPRD Prov Malut serta Kementrian dan DPR RI untuk dapat memberikan sangsi keras kepada perusahan PT. Mangole Timber Producers (MTP) karena mengabaikan Permen LHK No. 4 Tahun 2021 mengenai Wajib Amdal/UKL-UPL bagi pelaku usaha dan Permen LHK No. P.12 Tahun 2020 tentang Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
"Jika Pemerintah Daerah, Provinsi, Pusat dan DPRD serta DPR RI tidak memberikan sangsi keras kepada Perusahan, maka kami BPC HIPMI Kepulauan Sula akan melakukan konsolidasi seluruh OKP, ORMAS serta masyarakat di Pulau Sulabesi dan Pulau Mangoli untuk memboikot aktivitas Perusahan PT. Mangole Timber Producers (MTP)," Tutupnya.**(red).

Tidak ada komentar