Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Jangan Lindungi Pejabat Bermasalah! IMM Halsel Tantang APH Periksa Kadis PMD

Halsel, KoranMalut.Co.Id  – Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Halmahera Selatan, Fadila Syahril, mendesak Aparat Penegak Hukum ...

Halsel, KoranMalut.Co.Id  – Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Halmahera Selatan, Fadila Syahril, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memeriksa Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Halmahera Selatan yang tengah menjadi sorotan publik.

Desakan ini muncul menyusul beredarnya pemberitaan terkait dugaan perilaku tidak pantas yang menyeret oknum pejabat tersebut, termasuk dugaan perselingkuhan hingga memiliki anak di luar nikah serta rangkap profesi sebagai dosen. Hingga kini, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi kepada publik. 

Fadila menegaskan bahwa sikap diam dan lambannya respons dari pihak terkait justru memperburuk kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

 “Kami mendesak APH untuk segera memanggil dan memeriksa Kadis PMD. Jika ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di Halmahera Selatan,” tegas Fadila.

Menurutnya, dugaan tersebut bukan sekadar persoalan moral pribadi, tetapi telah masuk dalam ranah pelanggaran serius sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menilai, jika benar terbukti, maka tindakan tersebut termasuk kejahatan etik dan administratif yang tidak bisa ditoleransi.

Lebih lanjut, IMM Halsel menyoroti sejumlah potensi pelanggaran hukum dan regulasi, di antaranya:

* Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, khususnya terkait kewajiban menjaga integritas, etika, dan perilaku.

* Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mengatur larangan perbuatan tercela dan sanksi berat bagi pelanggar.

* Kode Etik ASN, yang menuntut setiap pejabat publik menjaga moralitas, kehormatan, dan kepercayaan publik.

Bahkan, dalam berbagai regulasi, ASN yang terbukti melakukan perbuatan tercela seperti perselingkuhan hingga berdampak sosial dapat dikenai sanksi berat, termasuk pemberhentian. 

Fadila menegaskan bahwa pembiaran terhadap kasus ini hanya akan menciptakan budaya impunitas di lingkungan birokrasi.

“Ini bukan sekadar pelanggaran ringan. Ini adalah bentuk kejahatan moral dan penyalahgunaan status sebagai pejabat publik. Jika APH tidak segera bertindak, maka publik patut mempertanyakan komitmen penegakan hukum di daerah ini,” lanjutnya.

IMM Halmahera Selatan juga meminta Bupati Halmahera Selatan untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas demi menjaga marwah pemerintahan.

Sebagai penutup, Fadila menegaskan bahwa IMM akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum.

 “Negara tidak boleh kalah oleh pelanggaran etik pejabatnya sendiri. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.**(tan).

Tidak ada komentar