Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

DPP IMM: Pemerintah Jangan Lindungi PT Position, Pelanggaran Lingkungan Harus Diproses Hukum

Jakarta, KoranMalut.Co.Id – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) melalui Ketua Bidang Lingkungan Hidup, Usman Mansur...

Jakarta, KoranMalut.Co.Id – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) melalui Ketua Bidang Lingkungan Hidup, Usman Mansur, mengecam keras dugaan aktivitas ilegal yang dilakukan PT Position di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara. Dugaan pelanggaran tersebut terungkap setelah Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan Republik Indonesia menemukan aktivitas pembukaan jalan dan penambangan nikel di kawasan hutan produksi tanpa izin resmi penggunaan kawasan hutan.

Ketua Bidang lingkungan Hidup DPP IMM "Usman Mansur" menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan kejahatan lingkungan yang serius dan tidak bisa ditoleransi oleh negara. Ia menilai aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan merupakan bentuk pelanggaran hukum yang jelas dan berpotensi merusak ekosistem hutan serta mengancam keberlanjutan lingkungan hidup di Halmahera Timur.

“Jika benar PT Position melakukan penambangan nikel di kawasan hutan produksi tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), maka itu adalah pelanggaran hukum yang sangat serius. Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi bentuk kejahatan lingkungan yang harus diproses secara hukum,” tegas Usman.

DPP IMM menilai pemerintah tidak boleh bersikap lamban ataupun seolah menutup mata terhadap pelanggaran yang telah ditemukan oleh aparat penegak hukum kehutanan. Menurut Usman, negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi yang berpotensi merusak lingkungan.

“Kami memperingatkan pemerintah agar tidak bermain-main dalam kasus ini. Jangan sampai muncul kesan bahwa PT Position dilindungi sehingga tidak tersentuh sanksi. Jika pelanggaran ini dibiarkan, maka publik akan menilai negara telah gagal melindungi hutan dan lingkungan hidup,” ujarnya.

IMM juga menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa izin dapat melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Karena itu, DPP IMM mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan penyelidikan menyeluruh, menghentikan seluruh aktivitas perusahaan, serta menjatuhkan sanksi administratif maupun pidana apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum.

“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika perusahaan terbukti melanggar, maka pemerintah harus berani menjatuhkan sanksi tegas tanpa kompromi. Jangan sampai hutan kita rusak hanya karena negara lemah menghadapi korporasi,” kata Usman.

DPP IMM juga meminta pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh aktivitas pertambangan di Halmahera Timur, mengingat wilayah tersebut semakin tertekan oleh ekspansi industri tambang nikel yang berpotensi merusak ekosistem hutan dan mengancam kehidupan masyarakat sekitar.

“Kami akan terus mengawal kasus ini. Negara harus berdiri di pihak lingkungan dan masyarakat, bukan di pihak perusahaan yang diduga merusak hutan,” tutup Usman.**(tar).

Tidak ada komentar