KoranMalut.Co.Id - Polemik pembagunan Vila di kelurahan ngade kota Ternate Selatan mendapat tanggapan oleh pemilik vila Agusti Thalib, ada a...
KoranMalut.Co.Id - Polemik pembagunan Vila di kelurahan ngade kota Ternate Selatan mendapat tanggapan oleh pemilik vila Agusti Thalib, ada alasan mengapa dirinya tetap membangun dan melanjutkan pembangunan vila yang berlokasi di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan tersebut. Sebelumnya, pembangunan vila Lago Montana disorot oleh anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim. Dalam pemberitaan di salah satu media cetak, Nurjaya memberikan statemen bahwa pembangunan vila tersebut berdiri di atas kawasan hutan lindung.
“Pembangunan vila itu bukan di area sempadan, saya juga punya data dan saya juga sudah menjalankan hak serta kewajiban sebagai ketentuan yakni dengan membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Namun kewajiban saya untuk membayar itu saya lakukan, tetapi hak saya untuk membangun belum juga dikasih,” terangnya kepada awak media, Rabu (11/2/2026).
Agusti berujar, bahwa segala persyaratan terkait pembangunan sudah ia ajukan, tinggal pertimbangan teknis dari pemerintah. Sementara persoalan vila masuk kawasan hutan lindung, Agusti menegaskan, sesuai peta kawasan villanya tidak berada pada posisi seperti yang ditudingkan, melainkan masuk dalam kawasan hutan pengguna lain.
“Kalau kita mengacu dalam aturan, di negara ini tidak ada aturan yang mengatur bahwa SHM itu akan terbit di hutan lindung,” tegasnya.
Dalam Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, itu hutan yang bisa diberikan hak milik kepada warga negara itu hanya hutan pengguna lain. Sementara hutan produksi ataupun konversi tidak bisa begitu pula dengan hutan lindung dan cagar alam.
“Saya punya data bukti bahwa kawasan saya bukan masuk hutan lindung atau sempadan, yakni Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Kota Ternate yang berlaku tahun 2013 hingga 2032,” jabarnya.
Seperti yang diketahui, saat ini Pansus 1 DPRD Kota Ternate tengah menggodok Perda RT/RW 2012-2032 untuk dirubah menjadi Perda RT/RW 2026-2046.
“Itu kan perubahan, tetapi saya mengacu ke Perda RT/RW sebelumnya yang menjadi rujukan penertiban sertifikat hak milik dari BPN,” imbuhnya.
Agusti mengaku sudah dua kali diberi surat peringatan oleh Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas PUPR, namun ironinya, dirinya sama sekali belum pernah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait pembangunan vila tersebut.
“Sampai saat ini saya belum pernah dipanggil oleh pihak terkait, tapi sudah dua kali dapat SP. Dan kalau dipanggil saya akan tunjukan bukti dan acuan rekomendasi yang saya pakai untuk membangun,” pungkasnya.
Meski begitu, dirinya tetap siap bangunannya dibongkar apabila memang menentang aturan. “Saya siap bongkar kalau itu terbukti saya melanggar,” tukasnya.
Terpisah, anggota komisi III DPRD Kota Nurjaya Hi. Ibrahim saat dihubungi via telepon mengaku, dirinya sudah meminta keterangan dari pihak PUPR untuk mengecek apakah lahan tersebut masuk hutan lindung atau bukan.
"Saya sudah tanya ke kabid dan katanya itu bukan masuk kawasan hutan lindung, tetapi sempadan," singkatnya.**(Red).

Tidak ada komentar