KoranMalut.Co.Id - Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus digencarkan jajaran kepolisian Resort Halmahera Utara, yakni mengg...
KoranMalut.Co.Id - Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus digencarkan jajaran kepolisian Resort Halmahera Utara, yakni menggelar Operasi Minuman Keras (Miras) tanpa izin dengan menyasar sejumlah titik rawan dalam Kecamatan Tobelo ( 3/2/26 )
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 2 (Dua) galon ukuran 25 liter miras jenis Captikus Pemilik JS (42) Warga Desa Tanjung Niara Kecamatan Tobelo Tengah,
Kemudian Petugas juga berhasil mengamankan miras jenis captikus sebanyak 1 drum ukuran 200 liter dan setengah Galon ukuran 25 liter. Pemilik MS (35) Warga Desa WKO Kecamatan Tobelo Tengah.
Total Barang Bukti yang diamankan 260 liter miras ilegal jenis captikus.
Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu S.H, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Kolombus Guduru saat menghubungi Pasiaga Bag Ops Polres Halut Iptu Irwan M Akhsan, S.H Menjelaskan
bahwa operasi ini merupakan langkah preventif untuk menekan potensi gangguan kamtibmas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif untuk menjaga lingkungan masing-masing dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas penjualan miras tanpa izin.
Kami butuh dukungan semua pihak. Keamanan bukan hanya tanggung jawab polisi, tapi tanggung jawab kita bersama,” tambahnya.
Kegiatan Operasi miras kali ini berlangsung aman, tertib, dan lancar,"tutup kasi Humas.**(Red)

Tidak ada komentar