Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

SK UMP 2026 Dipersoalkan, FNPBI Ajukan Keberatan Resmi ke Gubernur Malut

KoranMalut.Co.Id - Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Provinsi Maluku Utara menyatakan bahwa surat keberatan administratif (K...

KoranMalut.Co.Id - Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Provinsi Maluku Utara menyatakan bahwa surat keberatan administratif (KTUN) atas Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 524/KPTS/MU/2025 tentang Penetapan UMP 2026 telah resmi diterima oleh Biro Umum Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada 13 Januari 2026 pukul 11.00 WIT.

Keputusan tersebut menetapkan kenaikan UMP hanya sebesar 3 persen, sementara data resmi Badan Pusat Statistik menunjukkan pertumbuhan ekonomi Maluku Utara mencapai sekitar 39 persen pada triwulan III 2025.

FNPBI menilai kebijakan tersebut tidak mencerminkan prinsip keadilan pengupahan, tidak menerapkan formula sebagaimana diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2025, serta berpotensi melegitimasi praktik upah murah.

“Ketika ekonomi tumbuh hampir 40 persen, tetapi upah buruh hanya naik 3 persen, itu bukan kebijakan yang adil. Itu bentuk ketimpangan yang dilegalkan oleh negara,”, tegas Ketua PW FNPBI Maluku Utara, Pangky Manoy.

FNPBI juga menyoroti indikasi cacat prosedural dalam penetapan UMP 2026, khususnya terkait transparansi dan peran Dewan Pengupahan sebagai forum tripartit.

“Kami tidak melihat adanya keterbukaan soal dasar perhitungan angka 3 persen ini. Buruh dipaksa menerima keputusan tanpa pernah diajak memahami bagaimana angka itu ditentukan,”, lanjut Pangky.

Dengan diterimanya keberatan administratif tersebut, FNPBI menyatakan bahwa persoalan UMP 2026 kini telah memasuki ranah sengketa administrasi pemerintahan.

“Kami menempuh jalur hukum karena ini bukan soal emosi, tapi soal konstitusi dan keadilan sosial. Jika keberatan ini diabaikan, kami siap membawa perkara ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara,”, ujar Pangky.

FNPBI menegaskan bahwa upah minimum adalah instrumen negara untuk menjamin hak hidup layak pekerja, bukan sekadar angka teknokratis.

“Negara tidak boleh menjadi alat legitimasi upah murah. Negara harus berpihak pada buruh, bukan pada ketimpangan,”.tutup Pangky.

FNPBI mengajak seluruh serikat pekerja, masyarakat sipil, akademisi, dan media untuk mengawal proses ini secara terbuka dan kritis.**(tim/red).

Tidak ada komentar