Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Menolak Legalitas Upah Murah: Gugat Pengkhianatan Serikat Pekerja di Dewan Pengupahan Malut

Ilustrasi Tuntutan Buruh (Wongkito) Ternate, KoranMalut.Co.Id — Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Provinsi Maluku Utara meny...

Ilustrasi Tuntutan Buruh (Wongkito)
Ternate, KoranMalut.Co.Id — Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Provinsi Maluku Utara menyatakan mosi tidak percaya dan kecaman keras atas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara Tahun 2026. Penetapan angka Rp3.408.000 dinilai bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan bentuk "persekongkolan elit" yang melegalkan upah murah di atas tanah yang sedang tumbuh pesat.

Ketua Wilayah FNPBI Maluku Utara, Pangky Manoy, menegaskan bahwa keputusan ini mencerminkan kegagalan total dan hilangnya nurani perwakilan serikat pekerja di Dewan Pengupahan yang secara sadar mengabaikan realitas ekonomi daerah demi kompromi politik yang merugikan kaum buruh.

FNPBI menyoroti disparitas yang tidak masuk akal antara pertumbuhan ekonomi Maluku Utara dengan kenaikan upah buruh. Berdasarkan data BPS, ekonomi Maluku Utara mencatatkan angka fantastis dengan rata-rata pertumbuhan tahunan sekitar 35% (bahkan menyentuh 39,10% pada Triwulan III 2025).

"Sangat memprihatinkan ketika Maluku Utara menjadi juara pertumbuhan ekonomi nasional, namun buruhnya dipaksa mengemis pada angka pertumbuhan nasional yang hanya 5,04%. Kenaikan upah 3% di tengah pertumbuhan ekonomi 35% adalah penghinaan terhadap keringat buruh," tegas Pangky Manoy.

FNPBI secara tegas mengecam keterlibatan oknum serikat pekerja dalam Dewan Pengupahan yang dianggap telah kehilangan arah perjuangan.

Menggunakan angka pertumbuhan nasional (5,04%) untuk daerah dengan pertumbuhan 35% adalah tindakan tidak ilmiah dan tidak rasional.

Legalisasi Kemiskinan: Menyetujui UMP Rp3.408.000 sementara Kebutuhan Hidup Layak (KHL) mencapai Rp4.431.339 adalah bentuk pengabaian sistematis terhadap hak hidup layak.

Loyalitas Ganda: Serikat pekerja di Dewan Pengupahan dinilai lebih loyal dan berkompromi pada kestabilan angka statistik nasional daripada realitas penderitaan buruh lokal.

"Serikat buruh/pekerja dibentuk untuk bertarung demi kesejahteraan anggotanya, bukan menjadi stempel pembenaran bagi kepentingan pemodal. Mereka yang duduk di Dewan Pengupahan dan menyetujui rumus ini telah kehilangan legitimasi moral di hadapan ribuan pekerja/buruh di Maluku Utara," tambah Pangky.

4 Tuntutan Tegas FNPBI Maluku Utara:

1. Menolak keras dan akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Gubernur Maluku Utara atas SK UMP 2026 yang dianggap cacat keadilan karena tidak berpijak pada pertumbuhan ekonomi daerah dan KHL.

2. ⁠Mosi Tidak Percaya: Mengecam keras perwakilan serikat pekerja di Dewan Pengupahan yang melakukan kompromi politik dengan mengabaikan data riil pertumbuhan ekonomi Maluku Utara.

3. Audit Representasi: Menuntut evaluasi total dan pertanggungjawaban terbuka dari perwakilan serikat pekerja di Dewan Pengupahan. Publik dan buruh berhak tahu mengapa angka pertumbuhan 35% ditukar dengan kenaikan upah yang hanya 'setetes'.

4. Konsolidasi Perlawanan: Menyerukan kepada seluruh elemen buruh di Maluku Utara untuk membangun kekuatan independen dan menolak tunduk pada elit serikat yang telah berkompromi dengan modal.

"Jangan biarkan pertumbuhan ekonomi 35% hanya menjadi angka yang dinikmati investor di hotel berbintang, sementara buruh di garis depan tambang dan pabrik harus bertahan hidup dengan upah yang jauh di bawah standar layak. Perlawanan ini tidak akan berhenti sampai keadilan upah dikembalikan kepada pemilik keringat!" tutup Pangky Manoy.**(red/km).

Tidak ada komentar