Tobelo, KoranMalut.Co.Id - Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Halmahera Utara, mengungkap kasus lahan ganja di Desa Togawa Kecamatan Galela Se...
Tobelo, KoranMalut.Co.Id - Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Halmahera Utara, mengungkap kasus lahan ganja di Desa Togawa Kecamatan Galela Selatan. Selasa 25 November 2025 sekitar pukul 02.40 WIT.
Atas laporan masyarakat bahwa ada salah seorang warga memiliki lahan ganja yang bertempat dikebun milik Mina, di Desa Togawa Kecamatan Galela Selatan yang diduga milik Mario Konofo.
Tim Opsnal SatNarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Sudomo Latani langsun melakukan pengembangan atas laporan masyarakat tersebut.
Tepat Pukul 13: 30 WIT, Tim Opsnal sat Narkoba Polres Halut langsung bergerak menuju TKP dan tiba di TKP pada Pukul 14.30 WIT, Langsun Mengecek kebenarn informasi tersebut , dan benar adanya yang mana dalam pengecekan lahan tersebut di temukan 3 Pohon Narkotika jenis Ganja yang suda berukuran 1m7c dan 2 m berada di lahan milik terduga pelaku Mario Konofo.
Tak lama kemudian Tim Opsnal SatNarkoba yang di pimpin Kasat Narkoba Iptu Sudomo Latunil bergerak menuju Rumah Terduga di Desa Togawa, namun informasi yang diterima bahwa Terduga berada di RSUD Tobelo karna anaknya lagi sakit. Tim Opsnal kemudian langsun menuju RSUD Tobelo dan melakukan kordinasi dengan petugas selanjutnya tim langsung menganman pelaku dan membawa ke Mapolres halut untuk di mintai keterangan .
Dari Hasil Interogasi awal oleh penyidik Sat ResNarkoba Polres Halut halut , maka didapatkan ketrangan bahwa, pada bulan Februari 2025 terduga pelaku menerima kiriman paket via kantor pos dari Sala satu Napi Narkotika di Lapas Ternate atas nama Hairudin Talaba Alias EBES paket seberat Neto 7 Ons kemudian Terduga mengedarkan Narkotika Jenis Ganja Tersebut sambil mengumpulkan biji Ganja, dan selanjutnya biji ganja dibawa ke lokasi kebun Mina dengan cara di semai/ menghamburkan biji ganja dan membiarkan selama 3 hari, setelah biji ganja tersebut muncul tunas selanjutnya dipindahkan sesuai jarak tanam , selama kurang lebih 7- 8 bulan.
Pada saat waktu panen daun ganja tersebut,digantung ditempat yang tidak kena air hujan hingga daun ganja tersebut kering lalu di kemas dalam bungkusan klip (kertas obat) dan siap di edarkan,"Ungkap Mario Konofo.
Mario Konofo, beserta barang bukti tiga pohon Diduga Narkotika gol 1 jenis ganja, sembilan buah kertas plastik warna hitam, satu Buah Hp Merek OPO A18 warna Biru, satu buah Dompet kulit warna coklat diamankan di Mapolres HALUT untuk dilakukan pengembangandan dari hasil tes urine terhadap Mario Konofo terbukti Positif Thc.**(red).

Tidak ada komentar