Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

China Membangun Bandara IWIP dan IMIP Melanggar Kedaulatan Negara?

Amanah Upara, Anggota DPRD Komisi 1 Fraksi Golkar Kabupaten Kepulauan Sula  KoranMalut.Co.Id -  Di era pemerintahan Jokowi memberikan karpet...

Amanah Upara, Anggota DPRD Komisi 1 Fraksi Golkar Kabupaten Kepulauan Sula 
KoranMalut.Co.Id -
 Di era pemerintahan Jokowi memberikan karpet merah kepada investasi China disektor pertambangan Nikel di Indonesia. Selain berinvestasi di sektor pertambangan investor China juga membangun bandara bertaraf internasional dihampir seluruh pertambangan nikel di Indonesia, termasuk bandara IWIP di Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara dan Bandara IMIP di  Morowali Sulawesi Tengah yang beroperasi tanpa otoritas negara, hal ini sangat berbahaya terhadap kedaulatan negara dan negara telah gagal menjaga kedaulatan negara. 

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyebutkan bahwa bandara yang tidak punya perangkat negara adalah anomali. Pihaknya akan segera mengevaluasi masalah tersebut sehingga celah kerawanan kedaulatan ekonomi bisa teratasi. "Ini anomali, bandara tapi tak memiliki perangkat negara dalam bandara ada celah yang membuat rawan kedaulatan ekonomi," kata Sjafrie usai menyaksikan Latihan Terintegrasi 2025 yang digelar oleh TNI dan perangkat lainnya di Morowali, Sulawesi Tengah Kamis (20/11).

Di era pemerintah Jokowi kebijakan tersebut dikritik oleh Rijal Ramli pengamat ekonomi, Said Didu pemerhati sosial dan politik dan pengamat intelijen negara tetapi dianggap angin lalu, biasa saja oleh pemerintahan Jokowi. Padahal pada masa pemerintah Jokowi menteri pertahanan adalah Prabowo Subyanto Presiden RI dan staf khususnya adalah Sjafrie Sjamsoeddin yang saat ini menjadi Menteri Pertahanan. Artinya  bahwa dibangunnya bandara diareal perusahaan tambang China diketahui oleh menteri pertahanan dan staf khusus saat itu. Kenapa dari awal tidak dilarang atau tidak diatur dengan baik? Kenapa tidak memberikan masukan kepada Jokowi agar melarang perusahan membangun bandara di areal pertambangan? Atau boleh dibangun tetapi harus diawasi oleh pemerintah Indonesia tetapi faktanya kurangnya keterlibatan negara didalam pengelolaan bandara tersebut. 

Investor China membangun bandara di areal perusahaan berarti adanya negara di atas negara, seakan-akan tidak menghargai konstitusi dan kedaulatan negara Indonesia. Sekarang di era pemerintahan Prabowo baru munculnya masalah yang mengganggu kedaulatan negara dan kedaulatan ekonomi baru kemudian pemerintah angkat bicara. Ada apa dengan sikap elite politik kita yang tidak konsisten melindungi kedaulatan negara? Apakah dengan alasan investasi bangsa ini mau membiarkan kedaulatan negaranya dikoyak-koyak oleh asing? Dimana peran pemerintah Indonesia? Dimana posisi TNI/Polri kita, yang dididik, dilatih dan gaji oleh rakyat untuk menjaga keamanan dan kedaulatan negara? Apakah kita mau membiarkan kedaulatan bangsa ini dihancurkan dulu baru kita melarang? Sikap seperti ini merupakan sikap yang tidak terpuji dan tidak menjunjung tinggi nilai nasionalisme dan patriotisme yang telah diperjuangkan para pejuang dan pendiri bangsa Indonesia untuk merebut kemerdekaan dari penjajah asing. 

Dibangunnya bandara diareal perusahaan tambang China di Indonesia jika tidak ada pengawasan dari negara maka tidak ada yang bisa menjamin masuknya barang seludupan, ilegal, bahkan senjata ilegal dari bandara-bandara tersebut. Sangat berbahaya terhadap kedaulatan negara karena adanya negara di atas negara yang bisa mengganggu kedaulatan negara Indonesia. Oleh karena itu tidak ada alasan bagi pemerintah Indonesia, negara harus hadir untuk melakukan evaluasi pengelolaan bandara asing tersebut untuk melindungi kedaulatan wilayah, kedaulatan ekonomi dan rakyatnya dari gaguan asing. Ini merupakan perintah UUD 1945 bahwa negara wajib melindungi sengenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta menjaga kedaulatan negara dari rorongan asing. 

Diharapakan kepada pemerintah Indonesia dalam hal ini menteri Perhubungan agar mengevaluasi pengelolaan Bandara IWIP, IMIP dan bandara-bandara perusahaan asing di Indonesia.. Jika perusahan menolak evaluasi dan campur tangan pemerintah Indonesia dalam pengelolaan bandara asing, alangkah baiknya bandara tersebut ditutup karena melanggar UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. UU ini merupakan dasar hukum yang komprehensif untuk mengatur berbagai aspek penerbangan, seperti keselamatan dan keamanan, navigasi udara, kebandarudaraan, serta penyelenggaraan angkutan udara.  

Kementerian pertahanan diharapkan untuk menindak secara tegas perusahaan-perusahaan asing yang membangun bandara di Indonesia yang melanggar UUD 1945 dan UU No 1 Tahun 2009. Pada prinsipnya sejengkal tanah pun diambil oleh asing maka disitulah pelanggaran kedaulatan negara oleh asing, apalagi asing membangun bandara bertaraf internasional tanpa melibatkan pemerintah Indonesia seutuhnya dalam pengelolaan bandara. Hal ini sangat beresiko terhadap ancaman keamanan negara Indonesia karena asing sudah menguasai dan mengatur sebagian wilayah udara Indonesia. Jika hari ini terjadinya perang maka dengan mudahnya asing dapat memasukkan pasukan perang, senjata dan pesawat pengebom untuk menghancurkan pertahanan keamanan Indonesia. Pemerintah Indonesia tidak boleh menganggap keberadaan bandara asing di Indonesia adalah persoalan sepele tetapi harus diseriusi untuk dievaluasi berdasarkan UUD 1945 dan UU penerbangan Indonesia.**(red).

Tidak ada komentar