KoranMalut.Co.Id - Badan Pembuatan Peraturan (Bapemperda) DPRD Kab. Kepulauan Sula Maluku Utara melaksanakan rapat dengan Kepala Bapeda Saj...
KoranMalut.Co.Id - Badan Pembuatan Peraturan (Bapemperda) DPRD Kab. Kepulauan Sula Maluku Utara melaksanakan rapat dengan Kepala Bapeda Sajuan Fatgehpon yang diwakili Rusdi Ipa Plt. Kabid Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Siti Hawa Marasabesy, Kepala Dinas Kesehatan Suryati Abdullah yang diwakili Ratna Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan Ida Latuconsina, Kepala Dinas Pariwisata Ismail Soamole dan Kepala Bagian Hukum dan HAM SETDA Kabupaten Kepulauan Sula Rusdi Duwila.
Rapat Bapemperda dan beberap OPD tersebut untuk membahas 6 Ranperda yakni: 1) Ranperda Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). 2) Ranperda Kawasan Tanpa Rokok. 3) Ranperda Pakaian Adat Kab. Kepulauan Sula. 4) Ranperda hari jadi Kab. Kepulauan Sula. 5) Ranperda tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah. 6) Ranperda penyelenggaraan pengelolaan sampah,. Sula, 02/10/2025.
Rapat pembahasan Ranperda tersebut dilaksanakan dari tanggal 01 oktober sampai dengan 02 oktober 2025, rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Bapemperda Amanah Upara yang dihadiri oleh wakil ketua Bapemperda H. Safrin Gailea, dan anggota Bapemperda Masmin Ali Umacina dan Yana Lek.
Dalam rapat tersebut menurut Ketua Bapemperda Amanah Upara anggota DPRD Sula Faraksi Golkar, Bapemperda memeriksa dan menelah setiap Ranperda pasal demi pasal yang diusulkan oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan tujuan agar Ranperda tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya. Selain itu, Bapemperda juga memberikan masukan dan saran perbaikan, hal ini bertujuan agar Ranperda tersebut setelah diperdakan oleh DPRD Kab. Kepulauan Sula menjadi Peraturan Daerah (PERDA) yang substantif dan produktif agar dapat meningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat baik dalam sektor pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup dan ekonomi serta meningkatkan pembangunan di Kab. Kepulauan Sula.
Rapat pembahasan Ranperda tersebut alhamdulillah selesai pada tanggal 02 Oktober 2025, direncanakan dalam bulan oktober pula Ranperda tersebut akan diparipurankan oleh DPRD Kab. Kepulauan Sula untuk mejadi PERDA. Harapannya semoga PERDA yang disahkan tersebut dibuat peraturan bupati kemudian disosialisasikan kepada masyarakat dan segera diimplementasikan demi kemaslahatan masyarakat Sula dan pembangunan Kabupaten Sula.**(Red/tim).
Tidak ada komentar