Amanah Upara Anggota DPRD Komisi I Fraksi Golkar Kabupaten Sula. KoranMalut.Co.Id - Pemerintah Daerah adalah kepala daerah (gubernur, bupati...
KoranMalut.Co.Id - Pemerintah Daerah adalah kepala daerah (gubernur, bupati, walikota dan DPRD) beserta perangkat daerahnya yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di daerah otonom, sesuai dengan asas otonomi daerah. Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sendiri demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan adanya pembagian wewenang antara pemerintah pusat dan daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Penyelenggaraan pemerintah daerah dilaksanakan berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban suatu daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat secara mandiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam kerangka NKRI. Hal ini berarti pemerintah daerah diberikan keleluasaan untuk membuat peraturan sendiri dan mengelola rumah tangganya, sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Tujuan pembentukan pemerintah daerah adalah 1)
Mempercepat kesejahteraan masyarakat; melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan partisipasi masyarakat. 2) Peningkatan pelayanan; memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan terjangkau bagi masyarakat. 3) Pemberdayaan masyarakat; memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan dalam pemerintahan.
4) Demokratisasi; mewujudkan prinsip demokrasi dengan memberikan kewenangan lebih kepada masyarakat di daerah.
Pemerintah pusat dalam mengelola keuangan negara didasarkan pada UU No. 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara adalah dasar utama yang mengatur pengelolaan keuangan negara secara luas, termasuk hak dan kewajiban negara, serta prinsip-prinsip yang harus dipegang dalam pengelolaan keuangan negara dan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Undang-undang ini mengatur secara rinci hubungan dan pembagian kewenangan serta tanggung jawab keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. UU ini menguatkan kewenangan daerah untuk memungut pajak dan retribusi, serta merestrukturisasi jenis-jenis pajak dan retribusi daerah. Semangat otonomi daerah, selain pemerintah pusat membentuk pemerintah daerah secara demokratis pemerintah pusat juga memiliki kewajiban untuk mentransfer APBN dan APBD kepada pemerintah daerah, hal ini karena otonomi daerah di Indonesia berasaskan asas desentralisasi, dekonsentrasi dan asas tugas pembantuan.
Dalam UU HKPD pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah memungut pajak dan retribusi, terutama pajak pertambangan kemudian disetor kepada pemerintah pusat, kewajiban pemerintah pusat setelah pembagian hasil pajak antara pusat dengan daerah pemerintah pusat memiliki kewajiban untuk mentransfer kembali kedaerah melalui APBN. Tetapi seandainya dana transfer APBN tersebut dipotong oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah membangun pembangunan daerah dan pelayanan masyarakat di daerah mengambil anggaran darimana? Apakah mau menaikkan pajak dan retribusi daerah? Pasti tidak mungkin, karena itu justru menyulitkan masyarakat di daerah. Berkacalah dari Pemerintah Kabupaten Pati ketika pemerintah menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250%, akhirnya melahirkan kemarahan masyarakat dan melakukan demonstrasi besar-besaran menolak kebijakan kenaikan tarif pajak tersebut dan menuntut kemunduran bupati, puncaknya sampai pada demonstrasi besar-besaran di bulan agustus 2025 banyak korban jiwa dan harta benda. Apakah pemerintah menunggu adanya korban dari masyarakat dulu baru kemudian mengevaluasi kebijakan?Keputusan seperti itu sangat tidak tepat justru akan merugikan pemerintah.
Pemerintah pusat dalam membuat kebijakan tentang Pemerintahan Daerah perlu mempertimbangkan dengan matang semangat otonomi daerah, desentralisasi dan kesejahteraan masyarakat di daerah jangan karena kepentingan untuk membayar hutang negara dan kebijakan pembangunan lainnya akhirnya mengorbankan masyarakat di daerah. Selain itu, pemerintah pusat dalam membuat kebijakan terhadap pemerintah daerah perlu juga memperhatikan tujuan pembentukan pemerintahan daerah, semua itu membutuhkan anggaran untuk membangun pembangunan daerah.
Instruksi Presiden (Inpres) No.1 Tahun 2025 untuk efisiensi anggaran pemerintah daerah saja saat ini sangat berdampak negatif terhadap perekonomian daerah. Para pengusaha hotel, restoran dan rumah makan banyak mengeluh dengan adanya efisiensi anggaran berkurangnya pengunjung yang menginap di hotel secara drastis, begitupula dengan restoran dan rumah makan serta daya beli masyarakat di daerah juga menurun. Dengan adanya efisiensi saja berdampak negatif terhadap perekonomian di daerah apalagi pemerintah pusat berencana untuk memangkas dana transfer APBN ke daerah justru semakin memperlambat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di daerah, pada akhirnya pengangguran dan kemiskinan semakin bertambah.
Dengan demikian, pemerintah pusat perlu meninjau kembali Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 dan rencana pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam RAPBN 2026. Pengurangan hingga 29,34% bisa menghambat perekonomian, pembangunan dan melemahkan pelayanan publik di daera. Efisiensi anggaran tidak boleh mengorbankan kepentingan rakyat. Pemerintah pusat harus menjaga desentralisasi fiskal, agar daerah tetap kuat dalam membangun pembangunan, melayani masyarakat dan menciptakan kesejahteraan masyarakat di daerah.**().

Tidak ada komentar