Halut, KoranMalut.Co.Id - Langkah serius Penerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara, menyikapi permasalahan hukum atas Ke-7 orang warga kec...
Halut, KoranMalut.Co.Id - Langkah serius Penerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara, menyikapi permasalahan hukum atas Ke-7 orang warga kecamatan galela, yang mengalami proses hukum di Kabupaten Halmahera Barat, dengan mengutus Tim Lawyer Salawaku Law Firm untuk melakukan pendampingan.
Gilbert Tuwonaung, kepada Media Koran Malut Kamis (4/09), menjelaskan Tim Lawyer Salawaku ditunjuk oleh Pemda Halut, dalam hal ini Bupati Piet Hein Babua, dan wakil Bupati Kasman Hi Ahmad untuk melakukan pendampingan hukum terhadap Ke-7 orang warga galela, yang diproses hukum atas dugaan melakukan aktivitas ILegal Mining di areal wilayah pertambangan PT TUB, yang pada tanggal 17 April 2025, di tangkap dilokasi saat melakukan aktifitas mendulang mateial.
"Ke-7 orang wagra galela ini diamankan di Polres Halbar, tanggal 17 April dan tanggal 21 mereka dibebaskan"
Lanjut Gilbert, namun pada tanggal 18 Juli 2025, Surat Perintah Penahanan (SPH) keluar , sehingga mereka di tahan lagi sampai saat ini. "Berkas perkaranya sudah di limpahkan oleh jaksa ke pengadilan" Jadi Persidangan untuk pembacaan dakwaan itu tgl 11 September 2025.
Kami menilai ada terdapat cacat prosedural penanganan proses hukum terhadap ke-7 tersangka, sehingga hal itu akan kami soalkan dipengadilan karena berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Tim Lawyer Salawaku Law Firm berharap agar ke-7 tersangka segera dapat dibebaskan setelah putusan pengadilan nantinya, agar situasi di wilayah Galela yang berbatasan langsung dengan wilayah Pertambangan PT TUB dapat kondusif.**(obi).
Tidak ada komentar