Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Kejari Tetapkan ST Dan TH Sebagai Tersangka Gaji Fiktif Satuan Pamong Praja Halut

Tobelo, KoranMalut.Co.Id - Kejaksaan Negeri Tobelo menetapkan dua orang tersangka masing-masing inisial ST dan TH atas dugaan gaji fiktif pa...


Tobelo, KoranMalut.Co.Id - Kejaksaan Negeri Tobelo menetapkan dua orang tersangka masing-masing inisial ST dan TH atas dugaan gaji fiktif pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Halmahera Utara, atas dugaan kasus gaji fiktif. Senin. 22 September 2025.

Kedua tersangka ST adalah mantan bendahara Satpol PP 2019-2021 dan TH bendahara Satpol PP 2022 sampai dengan saat ini. Kedua tersangka saat ini sudah ditahan dan diamankan sementara di lembaga pemasyarakatan kelas II Tobelo selama 20 Hari.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Halut, Leonardus Yakadewa, "Benar kami telah menetapkan dua tersangka atas dugaan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan gaji fiktif pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Halmahera Utara, Tahun Anggaran 2019 dan 2022 masing-masing ST dan TH.

Kedua tersangka ST dan TH dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 64 KUHP dengan kerugian negara sebesar 1,8 M."

Dengan modus memanipulasi data pegawai honorer yang sudah tidak lagi bekerja (berhenti) dan bahkan ada yang tidak bertugas sama sekali tetapi dalam daftar penerima honor nama-nama mereka terdaftar sebagai penerima honor.

Leonardus juga bilang bahwa, kasus dugaan gaji fiktif ini masih tetap berjalan dan proses hukum terhadap dua tersangka ini masih sementara berproses, sehingga kemungkinan masih ada tambahan tersangka,"Tutup Leonardus.**(red/obi).

Tidak ada komentar