Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Kapolres Halut; Oknum Polisi Penistaan Agama, Memenuhi Tiga Unsur Kode Etik Polri, Terancam Dipecat

Tobelo, KoranMalut.Co.Id - Polres Halmahera Utara Menggelar Press Conferance, Kasus Dugaan Penistaan Agama, oleh Oknum Anggota Polres Halmah...


Tobelo, KoranMalut.Co.Id - Polres Halmahera Utara Menggelar Press Conferance, Kasus Dugaan Penistaan Agama, oleh Oknum Anggota Polres Halmahera Utara Inisial H.L. Rabu (24/09/2025).

Press Conference yang digelar di Ruang Amarta Polres Halmahera Utara, dihadiri oleh sejumlah organisasi diantaranya, Aliansi Umat Muslim Halut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nahdatul Ulama (NU), Himpunan Mahasiswa Indonesi (HMI), Alkhairat, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) dan Aliansi OKP Lintas Agama.

Kapolres Halmahera Utara AKBP. ERLICHSON PASARIBU.SH.SI.K, menjelaskan bahwa proses hukum penanganan terhadap oknum anggota Polres Halut inisial H.L. yang diduga menista agama dilakukan sesuai dengan kode etik dan pidana dilakukan secara profesional dan transparan," Berkasnya sudah dinyatakan lengkap".

Setelah kami mengirimkan surat ke bagian Bidkum Polda Maluku Utara terkait dengan penanganan kode etik dan sudah ditanggapi dengan pendapat sebagai berikut;

Bahwa terduga pelanggar saudara HL melanggar 3 pasal pertentanggaan. Pertama pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2003 .

Kedua Pasal 8 huruf C perpol Nomor 7 Tahun 2022 dan  Ketiga Pasal 13 huruf perpol Nomor 7 Tahun 2022 poin yang ke-4 jadi ini dijelaskan bahwa pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 ini tentang anggota kepolisian diberhentikan tidak dengan hormat karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri. 

Kedua Pasal 8 huruf C UU Nomor 7 Tahun 2022 tentang pejabat polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum norma agama norma kesusilaan dan atau nilai-nilai kearifan lokal lalu pasal 13 huruf g poin keempat Nomor 7 Tahun 2022 yaitu pejabat polri dalam etika kepribadian, dilarang menggunakan sarana media sosial dan media lainnya, untuk aktivitas atau kegiatan mengunggah memposting dan menyebarluaskan konten yang bersifat eksklusivisme terhadap Kemajemukan budaya, suku, bahasa, ras dan agama.

Bidkum Polda Maluku Utara, berpendapat dalam suratnya bahwa terduga pelanggar atas nama H.L. memenuhi ketiga unsur pasal tersebut diatas. 

Elrlichson, juga bilang bahwa untuk pelaksanaan sidang kode etik profesi polri, akan dilaksanakan pekan depan dan akan di sampaikan jadwalnya.

Untuk perkara pidana proses penanganan ini seperti yang telah saya sampaikan pada hari Jumat kasusnya sudah kami tingkatkan di penyidikan BAP penyidikan. 

Untuk proses penyidikan sendiri sudah dilakukan yaitu, menerbitkan administrasi penyidikan, kedua telah dilakukan pemanggilan terhadap para saksi di antaranya, Husein Horu, Isran Abdul Syukur, Akal Abang,  Muhajir Usia, Bahrun Tidore dan Rahman Saha 

Penyidik juga sudah lakukan pemeriksaan terhadap terlapor H.L serta dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 buah Handphone merk Samsung tipe Galaxy a05 warna hitam dan juga penyitaan akun aplikasi Facebook atas nama Hendra labada,  barang bukti.

Untuk kasus Pidananya, dikenakan Pasal 45a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 undang-undang Nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik subsider pasal 156a ke KUHP pidana dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara subsider 5 tahun penjara.

Kami rencana tindak lanjutnya yaitu melakukan pemeriksaan ahli,  ada 4 ahli  dan sudah kami buatkan surat panggilan terhadap ahli bahasa, ahli tafsir ahli pidana dan ahli ITE. Setelah kami melakukan pemeriksaan ahli semua maka tahapan selanjutnya adalah melakukan gelar perkara penetapan tersangka yang apabila dinyatakan lengkap dan sudah p21, maka akan Kami lanjutkan dengan tahap kedua,"Jelas Erlichson.**(red).

Tidak ada komentar