Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Sukses Learning Project Hukum Perdata Adat di Kesultanan Tidore, Jailolo, dan Ternate

Ternate, KoranMalut.Co.Id - Program Learning Project Hukum Perdata Adat yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Ma...


Ternate, KoranMalut.Co.Id - Program Learning Project Hukum Perdata Adat yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, melalui tiga dosen pengampu mata kuliah Hukum Perdata Adat, berhasil menghadirkan pengalaman pembelajaran lapangan yang mendalam dan transformatif bagi mahasiswa semester 4. Kegiatan ini berlangsung di tiga wilayah pusat budaya dan hukum adat di Maluku Utara, yaitu Kesultanan Tidore, Jailolo, dan Ternate, yang dikenal sebagai benteng pelestarian tradisi dan kearifan lokal., selasa, (1/7/2025).

Dipandu oleh Nur Ida, S.H., M.H.  Nurlina Buamona, S.H., M.H  Dan Nurlalila Kadarwati Papua, S.H., M.H mahasiswa mendapatkan akses langsung untuk mengkaji dan memahami secara komprehensif sistem hukum perdata adat yang masih hidup dan diterapkan di masyarakat. Proses pembelajaran ini dilakukan melalui dialog intensif dengan para pemangku adat

Berbeda dari kunjungan lapangan biasa, proyek ini menempatkan mahasiswa dalam posisi aktif langsung berinteraksi dan mengamati secara dekat mekanisme penyelesaian sengketa adat, aturan pewarisan hak ulayat, serta tata kelola tanah adat yang diwariskan turun-temurun. Pengalaman langsung ini memungkinkan mahasiswa menangkap dinamika hukum adat yang sarat dengan nilai musyawarah, mufakat, dan keseimbangan sosial.

Menurut Nur Ida, S.H.,M.H kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk menjembatani kesenjangan antara teori akademik dan praktik nyata di lapangan. “Mahasiswa tidak hanya mendapatkan wawasan konseptual, tetapi juga mampu merasakan kompleksitas serta kekayaan hukum adat yang selama ini kurang terekspos dalam pembelajaran konvensional,” jelasnya.

Untuk itu menurut saya proyek ini sangat membuka cakrawala pemikirannya. “Saya menyadari bahwa hukum adat bukan sekadar aturan tradisional, melainkan sebuah sistem hukum hidup yang berfungsi menjaga keadilan dan keharmonisan sosial. Ini pengalaman yang tidak bisa digantikan oleh pembelajaran di ruang kelas,

Setelah rangkaian kegiatan lapangan, program ini ditutup dengan sesi refleksi dan diskusi akademik mendalam. Pada sesi ini, dosen dan mahasiswa bersama-sama mengevaluasi temuan lapangan serta mengkaji relevansi dan tantangan hukum adat dalam konteks perkembangan hukum nasional yang dinamis. Diskusi tersebut menegaskan perlunya penguatan hukum adat sebagai pilar integrasi budaya dan hukum di Indonesia, sekaligus mendorong pemikiran kritis dan inovatif dalam pengembangan sistem hukum nasional.

Keberhasilan Learning Project ini menandai langkah maju dalam pendidikan hukum yang berorientasi pada pengalaman lapangan dan penghayatan budaya lokal. Melalui pendekatan holistik ini, mahasiswa diharapkan mampu mengembangkan perspektif kritis dan kapabilitas untuk mengapresiasi serta mengimplementasikan hukum adat dalam praktik hukum masa depan yang lebih inklusif dan berkeadilan.**(red/tim).

Tidak ada komentar