Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

GPM dan Fores Malut, Mendukung Penegak Hukum Menuntaskan Mafia Proyek di Muluku Utara

KoranMalut.Co.Id - Pelayan pemerintah terhadap masyarakat adalah keharusan konstitusi yang harus di patuhi dan di laksanakan sebagaimana mes...


KoranMalut.Co.Id -
Pelayan pemerintah terhadap masyarakat adalah keharusan konstitusi yang harus di patuhi dan di laksanakan sebagaimana mestinya tanpa adanya penyimpanan dalam setiap dan atau kebijakan-kebijakan pemerintah negara. tetapi suda berapa fase yang telah kita lewati bersama dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara teryata yang di temui dan kita alami saat ini,kebijakan-kebijakan ke pemerintah telah keluar jauh dari cita-cita revolusi 17 Agustus 1945 membangun masyarakat yang adil dan makmur.
 
Bahkan praktek pemerintah ahir-ahir ini cenderung menampakan banyak dugaan praktek korupsi kolusi dan nepotisme (KKN.) Bahkan motif korupsi banyak terjadi pada prose pelayanan pada birokrasi pemerintah dan pengadaan barang dan jasa pemerintah baik pusat maupun daerah.misalkaan saja hal ini terjadi pada provinsi Maluku utara,Dengan sejumlah permasalahan yang tidak mampu diselesaikan oleh lembaga penegakan hukum di provinsi Maluku utara baik polda dan (kejati) malut hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI diantaranya.

Proyek Pembangunan RS Pratama Halmahera barat yang dikerjakan oleh PT. Mayasa Mandala Putra melalui  Dana Alokasi Khusus atau DAK-APBN tahun 2024 dengan nilai Anggaran berkisar hampir Rp 43 miliar itu tidak selesai dikerjakan dan diduga kaut ada praktek korupsi,kolusi dan nepotisme (KKN) dalam proses pekerjaan dan hingga mengakibatkan mangkraknya proyek pembangunan RSP Halmahera Barat,diduga sama halnya seperti sejumlah proyek RSP di beberapa kabupaten di maluku utara.

Dugaan praktek penyalahgunaan anggaran pada lingkup dinas sosial provinsi maluku utara,di mana anggaran Rp4,4 miliar yang dialokasikan untuk pembangunan dan fasilitas Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) Budi Santosa dan Rumah Sejahtera Ternate pada 2024 diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya, selain itu dugaan korupsi anggaran Covid-19 di Dinas Sosial (Dinsos) Maluku Utara. Penyelidikan kasus ini awalnya sesuai dengan nomor dan surat perintah (P-2) Print- 616/Q.2/Fd.2/06/2023. Itu berupa kegiatan pengadaan bantuan sosial untuk anak yatim piatu, lansia dan difabel serta program pengadaan jaring senilai Rp 1.784.401.000 pada tahun 2020.

Selain itu Dugaan pelanggaran proyek pekerjaan jalan dan korupsi,kolusi dan nepotisme (KKN) pada sejumlah ruas jalan milik Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) maluku utara yang saat ini tidak pernah dilirik oleh apart penegak hukum (APH) diantaranya proyek preservasi jalan ruas dodingan sofifi-soffi payahe weda  PPK 2.1 Satuan kerja (Satker) II yang di kerjakan pada tahun 2024 yang suda mengalami kerusakan di sejumlah badan jalan.proyek preservasi ruas weda mafa-mafa matutin saketa.

Serta proyek pekerjaan jalan jembatan pada  ruas morotai PPK Pulau morotai satuan kerja (Satket) I ksusnya pada ruas matropol-totoduku diduga terjadi kelalaian pada pengawasan sehingga belum sampai usia rencana pekerjaan suda mengalami kerusakan dimana sekali pun pekerjaan terbut masi dalam pemeliharaan yang dikerjakan oleh PT.Labrosco. PPK dan satker I juga diduga kuat dalam mengatur dan mengintervensi pelaksanaan proyek untuk di menangkan pada orang tertentu.  

Sejumlah permasalahan dugaan tindak pidana korupsi tersebut di atas tentunya telah melanggar ketentuan undang-undang no 20 tahun 2021 atas perubahan undang-undang no 31 tahun 1999  pemberantasan tindak pidana korupsi dan undang-undang no 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme dan peraturan presiden (Perpres) no 12 tahun 2021 perubahan atas peraturan presiden no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. olehnya itu DPD Gerakan Pemuda Marhaenis Maluku Utara

Meminta kejaksaan tinggi maluku utara segera usut proyek pembangunan RSP Halmahera barat.dan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kadis kesehatan serta rekanan PT. Mayasa Mandala Putra

Desak Kejati dan Polda Malut melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kepala dinas sosial malut untuk di periksa dan dimintai keterangan atas dugaan kasus diatas.

Mendesak kepada polda dan kejati,serta komisi pemberantasan korupsi (KPK) RI  Agar telusuri sejumlah proyek pekerjaan preservasi jalan dan Jembatan milik Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Malut yang diduga ada pelanggaran pekerjaan dan korupsi,kolusi dan nepotisme (KKN).7;1 .**(red/tim).

Tidak ada komentar