KoranMalut.Co.Id - Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sula melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kadis Pariwisata ...
KoranMalut.Co.Id - Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sula melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kadis Pariwisata Sula Ismail Soamole, Kabag Hukum Sula Rusdi Duwila dan tokoh masyarakat Sula yakni H. Isra Sibela, Amas Manila, Gairil Basahona (Kades Waigoiyofa), Azis Losen (Akademisi Stai Babussalam) Sula, Badrun Yoisangadji (Kades Fatkauyon), Safrudin Umawaitina (Perangkat Desa Waitina), Yusril Sangaji (Kades Mangon) dan Asat Soamole (tokoh masyarakat) untuk membahas Ranperda Pakaian Adat Sula., (9/7/2025).
Rapat tersebut dipimpin Ketua Bapemperda Amanah Upara Faraksi Golkar yang dihadiri wakil ketua H. Safrin Gailea Faraksi NasDem, anggota Bapemperda Masmina Ali Fraksi Demokrat, Yana Lek Fraksi Sula Bahagia dan Sekwan DPRD Sula Ali Umanahu.
Alhamdulillahb pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pakaian Adat Sula walaupun sedikit alot karena banyaknya pendapat dan masukan yang disampaikan oleh para tokoh masyarakat dan pertimbangan dari peserta rapat akhirnya siktar pukul 15.30 WIT Ranperda tersebut telah selesai dibahas dan diputuskan untuk segra diparipurnkan untuk menjadi Perda Pakaian Adat Kab. Kepulauan Sula.
Sejarah telah mencatat bahwa selama 22 tahun berdirinya Kab. Kepulauan Sula baru saja dimasa Pemerintahan Bupati Sula Hj. Fifian Adeningsi Mus, Bapemperda DPRD Sula bersama dinas Pariwisata Sula, Kabag Hukum dan tokoh masyarakat Sula dan akademisi berhasil membahas Perda Pakaian Adat Sula.
Insya Insya Allah dalam waktu dekat dua Ranperda dapat diparipurnkan di DPRD Sula untuk menjadi Perda yakni Ranperda Pakaian Adat Sula dan Ranperda Hari Jadi Kab. Kepulauan Sula.**(red).
Tidak ada komentar