Halsel, KoranMalut.Co.Id – Seorang warga asal Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan, Ringgo Larengsi, secara resmi melaporkan Muhamma...
Halsel, KoranMalut.Co.Id – Seorang warga asal Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan, Ringgo Larengsi, secara resmi melaporkan Muhammad Mirzan Garwan alias Ubag, yang dikenal sebagai salah satu protokol atau pengawal Bupati Halmahera Selatan, atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL) dengan nomor STPL/375/VI/2025/SPKT, yang diterbitkan oleh Kepolisian Resor Halmahera Selatan pada Senin, 16 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WIT.
Menurut keterangan dalam laporan, insiden bermula ketika Ringgo Larengsi bersama sejumlah warga Desa Kubung mendatangi Kantor DPRD Halmahera Selatan dengan tujuan melakukan audiensi langsung dengan Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba. Mereka hendak menindaklanjuti permohonan pertemuan yang telah disampaikan melalui tiga kali surat resmi, namun tidak kunjung ditanggapi.
Sekitar pukul 14.00 WIT, warga menunggu di sekitar kantor DPRD dan mendapatkan informasi bahwa Bupati tengah mengikuti Rapat Paripurna. Kemudian, sekitar pukul 16.00 WIT, Bupati keluar dari ruang rapat dan berjalan menuju mobil dinasnya. Saat itu, Ringgo dan warga mencoba mendekat untuk menyampaikan maksud audiensi secara langsung.
Namun, ketika hendak menyampaikan aspirasi tersebut, Ringgo mendapat peringatan keras dari pengamanan protokol dengan ucapan:
“Kalau mau tahan pak Bupati, jangan di dalam halaman kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan.”
Beberapa saat kemudian, tanpa alasan dan klarifikasi, Muhammad Mirzan Garwan alias Ubag, yang merupakan salah satu pengawal Bupati, diduga langsung melakukan pemukulan terhadap Ringgo Larengsi. Insiden tersebut terjadi di halaman Kantor DPRD Halmahera Selatan dan disaksikan langsung oleh Bupati Halmahera Selatan beserta rombongan pengawalannya, serta masyarakat Desa Kubung yang hadir.
"Protokoler tersebut tanpa mempertanyakan apa masalahnya, langsung memukul saya. Atas dasar itu, saya merasa dirugikan dan mendatangi Kantor Polres Halsel untuk melaporkan kejadian ini secara hukum," ungkap Ringgo dalam laporan resminya.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi terhadap warga yang menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional. Ringgo juga berharap proses hukum berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku di NKRI, dan bahwa tindakan kekerasan serta premanisme tidak boleh dibiarkan tumbuh di dalam tubuh birokrasi pemerintahan.
Laporan ini telah diterima dan ditandatangani oleh petugas SPKT, Bripka Amali Teapon, dan kini telah tercatat untuk diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian.**(red/in).
Tidak ada komentar