Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Janlis Kitong Bilang Abdillah Baylusi Tak Paham Aturan Terkait Pemanggilan Pejabat Pemda

Tobelo, KoranMalut.Co.Id - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Halmahera Utara Janlis Kitong bilang, mekanisme pemanggilan Pejabat di lingkup Pe...


Tobelo, KoranMalut.Co.Id - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Halmahera Utara Janlis Kitong bilang, mekanisme pemanggilan Pejabat di lingkup Pemda Halut itu harus sesuai dengan mekanisme dan tahapannya bukan asal panggil apa lagi dengan upaya paksa." URGENSINYA DIMANA", Kata Janlis, melalui sambungan HP. Jumat (13/6/2025).

Lanjutnya, ada beberapa poin penting  penting mekanisme pemanggilan pejabat eselon II kepala dinas oleh DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) itu ada tahapannya. 

1. Penyampaian Usulan Pemanggilan:

Anggota DPRD, fraksi, atau komisi mengajukan usulan pemanggilan kepada Ketua DPRD atau Badan Kehormatan (BK) DPRD. Usulan ini harus disertai dengan alasan yang jelas dan relevan, misalnya terkait kinerja dinas, pelaksanaan kebijakan, atau dugaan penyimpangan. 

2. Pengkajian Usulan:

Ketua DPRD atau BK DPRD melakukan kajian terhadap usulan pemanggilan. Kajian ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemanggilan tersebut sah dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, serta untuk menentukan urgensi dan relevansinya. 

3. Pemanggilan:

Jika usulan dianggap sah dan relevan, DPRD akan memanggil pejabat kepala dinas yang bersangkutan. Panggilan ini biasanya dilakukan melalui surat resmi yang ditandatangani oleh Ketua DPRD. 

Hal ini disampaikan Janlis, karena  Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Halmahera Utara, Abdillah Bailusy, berencana memanggil Kepala Bagian Kesejahteraan (KESRA) Samud Taha secara paksa," Atas permasalahan penyaluran BBM bersubsidi. Janlis, bilang Wakil Ketua II tidak memahami soal prosedur i. "Soal penyaluran minyak tanah itu DPRD tidak punya kewenangan sebab ada prosedurnya, yakni Pertamina ke Agen baru dari agen ke pengecer dan Pemerintah Daerah hanya memfasilitasi."Tegas Janlis.**(red/obi) 

Tidak ada komentar