Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

GPM Desak Kejati Usut Tuntas Kejahatan Tambang, Korupsi, dan Lingkungan di Halmahera Timur

KoranMalut.Co.Id -  Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaks...


KoranMalut.Co.Id - 
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Senin pagi (2/6), menuntut penegakan hukum terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Halmahera Timur. 

Massa aksi menyuarakan desakan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus-kasus kejahatan tambang ilegal, kerusakan lingkungan, hingga dugaan korupsi oleh pejabat daerah.

Aksi yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIT itu diwarnai orasi, pembentangan spanduk, dan poster yang berisi berbagai tuntutan. Ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono Halik, dalam orasinya menilai penegak hukum lamban dalam merespons persoalan-persoalan serius yang merugikan masyarakat dan negara.

“Kami datang membawa suara rakyat yang telah dijual murah oleh mafia tambang dan dikhianati oleh pejabat busuk! Jika benar mereka terlibat, mereka bukan pemimpin, mereka penjahat berdasi!” tegas Sartono dalam orasinya.

Tujuh Tuntutan Utama GPM:

1. Cabut dan hentikan aktivitas PT. JAS dan PT. ARA, yang diduga mencemari lingkungan dan merusak lahan pertanian warga di Halmahera Timur.

2. Usut penjualan ilegal 90 ribu metrik ton ore oleh PT. WKM yang diduga berasal dari PT. Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT), dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 30 miliar.

3. Periksa dan tangkap Bupati serta Sekda Halmahera Timur, yang dituding terlibat dalam praktik pertambangan ilegal.

4. Usut dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) 2017–2018, yang diduga melibatkan Sekda Halmahera Timur.

5. Telusuri penggunaan dana pembangunan Asrama BPK RI Maluku Utara, yang diduga menggunakan APBD Halmahera Timur secara tidak sah.

6. Audit penggunaan dana Covid-19 senilai Rp 28,5 miliar, yang disebut belum memiliki pertanggungjawaban yang jelas.

7. Usut aktivitas PT. Forward Metrics Indonesia (FMI), yang diduga melakukan pertambangan tanpa izin resmi (IUP dan AMDAL).

GPM menegaskan bahwa tuntutan ini bukan sekadar desakan, melainkan bagian dari komitmen moral untuk menyelamatkan lingkungan dan memastikan pejabat publik bertanggung jawab atas kewajibannya.

Seruan kepada Penegak Hukum

Dalam aksi tersebut, GPM secara terbuka mendesak Kejati Maluku Utara, Polda, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bertindak. Mereka juga menyatakan akan melanjutkan aksi serupa jika tidak ada langkah konkret dari aparat hukum.

“Kejahatan tidak bisa dilawan dengan diam! Korupsi tidak bisa dihadapi dengan kompromi! Tambang rakus harus dihentikan, dan pejabat busuk harus ditangkap!” seru Sartono, menutup aksinya dengan pekikan lantang: “Merdeka!”

Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan oleh GPM.**(red/ul).

Tidak ada komentar