Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Sempat Terhenti, Kasus Oknum DPRD Halbar Diduga KDRT Hingga Hamili Wanita Lain, Perkara Dilimpahkan Ke Polda Malut

KoranMalut.Co.Id - Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan oknum anggota DPRD Halmahera Barat berinisial EM makin m...


KoranMalut.Co.Id -
Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan oknum anggota DPRD Halmahera Barat berinisial EM makin memanas, jumat (23/5/2025).

Ketidakjelasan dan dugaan manipulasi dalam penanganan perkara ini memicu gejolak baru, setelah korban PCS dan kuasa hukumnya merasa adanya kejanggalan fatal dalam surat pelimpahan perkara ke Polda Maluku Utara (Malut).

Surat SP3D yang diterima dari Polres Halut melalui kuasa hukum lama, Sarai Karianga, menyebutkan bahwa perkara sudah dicabut dan para pihak telah berdamai. Namun, informasi ini langsung dibantah keras oleh pihak korban. 

“Tidak pernah ada kesepakatan damai, apalagi pencabutan perkara! Hal seperti ini juga saya merasa di rugikan, Ini juga mencederai keadilan,” tegas Abdullah Ismail SH, kuasa hukum baru dari PCS.

Semalaman, pihak korban dan tim hukum membedah isi surat tersebut dan menemukan banyak kejanggalan. Mereka kemudian memutuskan untuk melapor langsung ke Propam Polda Malut guna meminta klarifikasi atas dugaan rekayasa dalam proses penyidikan oleh oknum di Polres Halut.

“Kami curiga ini adalah upaya untuk menutup-nutupi kebenaran. Padahal, klien kami tidak pernah menandatangani pencabutan perkara. Bahkan, tidak ada mediasi resmi. Ini murni bentuk pengaburan fakta hukum,” ujar Abdullah penuh emosi.

Pihak Propam Polda Malut pun merespon cepat dan mempertemukan mereka dengan Wasidik. Di sana, terungkap bahwa surat yang menimbulkan polemik hanyalah hasil gelar perkara awal, bukan keputusan final. 

“Kasus ini tidak dihentikan. Justru, demi netralitas, perkara dilimpahkan ke Polda,” jelas Abdullah mengutip penjelasan aparat Polda.

Namun, menurut Saiful, persepsi publik sudah terlanjur digiring seolah-olah kasus telah dihentikan. 

“Ini sangat berbahaya. Bisa menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum, apalagi pelakunya seorang pejabat negara!” serunya.

Tak tinggal diam, pihak korban menyiapkan bukti tambahan dan sejumlah saksi yang sebelumnya belum diajukan ke Polres Halut. Semua dokumen dan keterangan ini akan diserahkan langsung ke penyidik di Subdit IV Renakta Polda Malut.

Saiful berharap dengan ditanganinya kasus oleh Polda, penyidikan bisa berjalan transparan dan tuntas. 

“Kami ingin keadilan. Ini bukan soal pribadi, tapi soal marwah hukum dan perlindungan terhadap korban KDRT,” tegasnya.

Ia pun menyampaikan pesan keras kepada pejabat publik agar tidak merasa kebal hukum.

 “Jangan anggap jabatan sebagai tameng. Negara harus hadir untuk rakyat kecil, bukan untuk melindungi pelaku kekerasan,” pungkasnya.**(red).

Tidak ada komentar