Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Penolakan Mahasiswa Terhadap Penunjukan Rektor STAI Alkhairaat Labuha yang Dinilai Tidak Sesuai Prosedur

Labuha,  KoranMalut.Co.Id – Sejumlah mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Alkhairaat Labuha kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid I...


Labuha, KoranMalut.Co.Id – Sejumlah mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Alkhairaat Labuha kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid II pada Jumat (23/5) di depan kampus STAI Alkhairaat Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap penunjukan Ustadz M. Thoriq Kasuba sebagai Rektor STAI Alkhairaat Labuha.

Mahasiswa menilai proses pengangkatan M. Thoriq Kasuba tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pengangkatan pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS). Penolakan ini didasarkan pada Surat Senat STAI Alkhairaat Labuha Nomor 012.A.1/S/STAIA-A/2025 yang memuat permohonan penolakan terhadap keputusan yayasan dalam penetapan ketua baru.

Menurut para mahasiswa, penunjukan tersebut tidak memenuhi sejumlah syarat administratif, termasuk masa pengabdian minimal lima tahun, kepemilikan gelar doktor, serta Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK). Mereka juga menyoroti intervensi berlebihan dari pihak yayasan yang dinilai mengabaikan mekanisme normatif kampus.

Pihak yang melakukan aksi adalah mahasiswa STAI Alkhairaat Labuha. Pihak yang menjadi sasaran kritik adalah Yayasan Alkhairaat Halmahera Selatan serta M. Thoriq Kasuba sebagai calon rektor. Pihak terkait lainnya adalah Koordinator PTKIS (Kopertais) Wilayah VIII.

Aksi dilakukan di depan kampus STAI Alkhairaat Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, pada Jumat, 23 Mei 2025.

Aksi berjalan damai dengan pengawalan aparat keamanan. Para mahasiswa menyuarakan aspirasi mereka melalui orasi dan spanduk, serta menegaskan komitmen untuk terus mengawal proses pengangkatan pimpinan hingga ada kejelasan hukum dan administratif.

Kopertais Wilayah VIII menanggapi dengan menyatakan bahwa lembaganya tidak memiliki kewenangan untuk menolak keputusan yayasan, namun tetap berhak melakukan penilaian dan pengawasan. Mereka menegaskan bahwa ketua STAI Alkhairaat Labuha yang sah berdasarkan dokumen resmi adalah Dr. Mahfudz Kasuba, sebagaimana tertuang dalam SK Yayasan Nomor 037/YA-HS/II/2025 tanggal 10 Februari 2025 untuk periode 2025–2029.

Salah satu orator aksi, Usrihza Mahendra, menyatakan bahwa meskipun sudah ada penegasan dari Kopertais, upaya paksaan dari yayasan untuk menunjuk M. Thoriq Kasuba tetap terjadi. “Kami kecewa karena pihak yayasan terlalu banyak campur tangan. Jika kampus ini dipimpin oleh sosok yang tidak memenuhi syarat, maka proses akademik, khususnya bagi mahasiswa tingkat akhir, akan sangat terganggu,” tegasnya.**(in.

Tidak ada komentar