KoranMalut.Co.Id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu menggelar rapat Paripurna mengumumkan pemberhentian Bupati ...
KoranMalut.Co.Id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu menggelar rapat Paripurna mengumumkan pemberhentian Bupati dan wakil Bupati Pulau Taliabu 2021-2025, Aliong Mus – Ramli dan menetapkan pasangan Sashabila Mus dan La Ode Yasir sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih masa jabatan 2025–2030.
Rapat Paripurna pengumuman pemberhentian dan penetapan pemimpin terpilih yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD pada jumat (09/05) tersebut di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Taliabu, Nuh Hasi.
Pada saat Paripuna, hadiri Bupati dan wakil Bupati terpilih, Sashabila Mus – Ode Yasir, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua KPU Pulau Taliabu, Rometi Haruna, sejumlah pimpinan OPD, serta Tamu undangan.
Amatan awak media, Aliong Mus selaku Bupati aktif tidak hadir dalam rapat yang digelar. Meski begitu, Wakil Bupati aktif, Ramli nampak hadir dan begitu khidmah mengikuti jalannya sidang paripurna.
Sambutannya, Ketua DPRD Taliabu, Muh. Nuh Hasi menyatakan, pengumuman ini merupakan amanat undang-undang. DPRD Pulau Taliabu resmi memulai proses usulan pelantikan ke Kemendagri melalui Gubernur Maluku Utara untuk disahkan secara hukum dan administratif.
Terpisah, Ketua KPU Taliabu, Rometi Haruna, didampingi beberapa komisioner, menyampaikan hasil pleno penetapan pasangan calon terpilih. Penetapan itu menjadi dasar hukum administrasi untuk pengusulan pelantikan kepala daerah terpilih.
Rometi menegaskan seluruh proses Pilkada telah berjalan sesuai aturan. Penetapan resmi KPU telah diserahkan kepada DPRD yang secara konstitusional akan melanjutkan tahapan pengusulan pelantikan kepada pemerintah pusat.**(red/tim).
Tidak ada komentar