Ternate, KoranMalut.Co.Id - Pada Senin, Aliansi Masyarakat Adat melakukan demonstrasi di depan kantor Kementrian Hukum Republik Indonesia di...
Ternate, KoranMalut.Co.Id - Pada Senin, Aliansi Masyarakat Adat melakukan demonstrasi di depan kantor Kementrian Hukum Republik Indonesia di Wilayah Maluku Utara.
Pantauan Koranmlaut.co.id, Mujahir Sabihi sebagai Koordinator masa Aksi ia menyampaikan kepada Burhan Hadad, sebagai Kepala Bidang dan Instrumen Penguatan HAM bahwa Polda Malut saat ini terlihat terlalu tergesa-gesa menahan 11 orang masyarakat adat halmahera selatan, yang ditahan di Rutan Ternate.
Pada minggu 18 mei 2025. 27 warga Desa maba sangaji ditangkap paksa oleh kepolisian ketika melakukan aksi protes tehadap aktifitas pertambangan PT.Position. Mereka bagian masyarakat maba sangaji, hidup turun temurun menjaga hutan dan sungai yang kini justru dihancurkan oleh PT.Position. Penambangan perusahaan ini mengupas hutan adat mereka, mencemari sungai, dan menghancurkan kebun. Ahli-ahli protes tersebut didengar oleh perusahaan, kepolisian datang menangkap mereka. Penangkapan terjadi disertai kekerasan fisik dan intimidasi.
Terus Mujahir menjelaskan pada hari yang sama mereka diangkut Polda Malut di ternate. Mereka diinterogasi satu persatu tampa pendamping hukum. Sidik jari mereka di ambil, satu orang dipukul dan dua orang dipaksa menandatangani dokumen tampa penjelasan. Mereka juga melakukan tes Urine dengan cara memahami prosedur.
Tak hanya itu, tindakan kriminalisasi yang dilakukan oleh negara dan perusahaan terhadap masyarakat maba sangaji mencerminkan gap antara negara dan rakyat semakin jauh, dimana negara melindungi tindakan PT position yang merusak dan menginjak harkat masyarakat sangaji dan ruang hidupnya atas nama investasi dibandingkan dengan melindungi rakyatnya dari krisis akibat kerusakan sosial, ekologis. Tuduhan premanisme dan pemerasan seakan lebih berbahaya dibandingkan dengan dampak tindakan PT position yang menghancurkan ruang hidup dalam sekala luas. artinya, negara melihat secara kacamata kuda dalam melihat kerusakan ruang hidup yang begitu luas dan melimpahkan kepada masyarakat dengan jerat premanisme dan pemerasan." Ujar Mujahir Sabihi sebagai Koordinator masa Aksi Pada Senin, (26/5/2025)
Ketika media ini mewawancarai. Burhan Hadad, sebagai Kepala Bidang dan Instrumen Penguatan HAM, merespon tuntutan dari masa aksi ia mengingatkan bahwa akan mengambil langkah secepatnya berkoordinasi langsung dengan pimpinan untuk membentuk Tim sebagai rekomendasi dalam kasus pelanggaran HAM seperti yang terjadi pada 11 warga adat saat ini masih taan di Rutan Ternate." Kata Burhan
Burhan mengatakan bahwa mereka akan memberikan saran kepada pihak yang berwenang ketika sudah ditemukan pelanggaran HAM.
Lebih Lanjutnya, Kami sangat mendukung hak-hak masyarakat adat karena sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 53 mengenai P5H Masyarakat. maka untuk itu dari kementrian HAM akan memberikan dukungan kami kepada masalah tersebut. Dan juga akan bersama-sama mahasiswa." Tutupnya.**(red/ul).
Tidak ada komentar