Halsel, KoranMalut.Co.Id – Sejumlah mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Alkhairaat Labuha menggelar aksi unjuk rasa di depan kampus ...
Halsel, KoranMalut.Co.Id – Sejumlah mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Alkhairaat Labuha menggelar aksi unjuk rasa di depan kampus pada Selasa, 20 Mei 2025. Aksi tersebut digelar di Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, sebagai bentuk penolakan terhadap penunjukan M. Thoriq Kasuba sebagai Rektor STAI Alkhairaat Labuha.
Massa aksi menyuarakan penolakan mereka berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Koordinator Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (Kopertais).
Dasar tuntutan mahasiswa mengacu pada surat dari Senat STAI Alkhairaat Labuha nomor 012.A.1/S/STAIA/-A/2025 tentang permohonan penolakan terhadap penetapan Ketua STAI Alkhairaat Labuha. Menanggapi surat tersebut, Kopertais Wilayah VIII menyampaikan beberapa ketentuan:
1. Kopertais Wilayah VIII tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat penolakan terhadap keputusan pimpinan PTKIS yang berada di bawah naungan Kementerian Agama R.I.
2. Kopertais hanya berwenang menyampaikan penilaian dan melakukan pengawasan terhadap proses penetapan pimpinan PTKIS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Berdasarkan dokumen yang dimiliki Kopertais, Ketua STAIA Alkhairaat Labuha yang sah saat ini adalah Dr. Mahfudz Kasuba, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Yayasan Alkhairaat Halmahera Selatan Nomor 037/YA-HS/II/2025 tanggal 10 Februari 2025, tentang pengangkatan Ketua STAIA Labuha untuk periode 2025–2029. Surat keputusan tersebut dinilai telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Indra, salah satu orator aksi, menyatakan bahwa surat edaran dari Kopertais sudah sangat jelas. “Namun, M. Thoriq Kasuba terus dipaksakan untuk didorong menjadi rektor STAI Alkhairaat Labuha,” tegasnya.
Indra juga menambahkan bahwa selain surat edaran dari Kopertais, terdapat sejumlah persyaratan lain yang menjadi acuan dalam pengangkatan rektor STAI Alkhairaat, seperti minimal masa bakti selama lima tahun dan memiliki nomor induk dosen nasional (NIDN).**(in).
Tidak ada komentar