Ternate, KoranMalut.Co.Id - Terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman, Direktorat Re...
Ternate, KoranMalut.Co.Id - Terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara pada Kamis 6 Maret 2025 turut memeriksa Sartono Ketua DPD GPM Maluku Utara.
Pemeriksaan terhadap Sartono ini sebagai saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap M. Tauhid Soleman yang diduga dilakukan oleh Yuslan Gani dan Ajis Abubakar pada 10 Februari 2025 lalu saat berdemonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Sartono, telah diperiksa oleh penyidik atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap M. Tauhid Soleman berdasarkan surat panggilan nomor: B/241/III/2025/Ditreskrimum Polda Maluku Utara.
Kepada wartawan media ini, Sartono mengatakan ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik oleh dua kaders GPM Maluku Utara diduga memfitnah dan merusak reputasi Wali Kota Ternate M. Tauhid Suleman.
"Padahal yang kritik adalah kebijakan dan wewenang M. Tauhid Soleman selaku Wali Kota Ternate bukan atas nama pribadi hingga dilaporkan memfitnah dan mencemarkan nama baiknya," ucap Sartono.
Sartono, berharap proses hukum penyidik Polda Maluku Utara atas kasus ini tidak melihat latar, kedudukan dan jabatan melainkan printah konstitusi kemudian mengunakan ketepatan hukum dalam laporan M. Tauhid terhadap fakta mengenai dirinya yang dirasa dirugikan oleh Yuslan Gani, dan Ajis Abubakar kader GPM Maluku Utara dengan baik tanpa dipentingkan suatu pihak.
"Apa yang disampaikan oleh GPM Maluku Utara dalam aksi demonstrasi kemarin bukan tanpa fakta dan data kemudian M. Tauhid Soleman dikritik jabatan publiknya bukan privasinya harap ini menjadi perhatian untuk tidak mengsabotse kebebasan, kebenaran karena kekuasaan yang ditempati," cetusnya.
Terakhir Sartono, mengingatkan Polda Maluku Utara untuk sama-sama patuh terhadap hukum, memproses perkara yang semestinya diproses bukan karena siapa dan jabatannya lalu main terbit BAP, SPDP, SP2HP dan lainya yang oleh hukum tidak sesuai perihal yang harus diadukan dan diterima oleh hukum dan UU.
"Kalau M. Tauhid Soleman bukan figur publik yang menjabat Wali Kota Ternate yang kebijakan dan wewenangnya dikontrol lalu apakah benar GPM Maluku Utara memfitnah dan mencemarkan nama baiknya," pungkas Sartono bertanya.**(ul).
Tidak ada komentar