KoranMalut.Co.Id - Akhir-akhir ini, publik Halmahera Selatan digemparkan dengan munculnya sejumlah polemik yang mengarah pada dugaan penyala...
KoranMalut.Co.Id - Akhir-akhir ini, publik Halmahera Selatan digemparkan dengan munculnya sejumlah polemik yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang terkait dengan pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Berdasarkan hasil investigasi yang kami lakukan beberapa waktu lalu, ditemukan sejumlah masalah yang mengindikasikan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan DD Tahun 2024, yang diduga kuat diselewengkan oleh Penjabat Kepala Desa Yaba, Saudari Nurjana Lameko.
Salah satu temuan mencolok adalah pengadaan 90 unit meteran listrik dengan anggaran yang tercantum dalam APBDes sebesar Rp 360 juta. Berdasarkan keterangan pihak PLN Cabang Bacan, harga satu unit meteran listrik kapasitas 900 Watt hanya sekitar Rp 1.500.000, sementara anggaran yang diajukan oleh Saudari Nurjana sebesar Rp 4.000.000 per unit. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya mark-up anggaran yang dapat berujung pada penggelapan dana.
Kendati demikian, masalah terkait pengelolaan keuangan desa bukanlah hal baru. Warga Desa Yaba telah beberapa kali mengungkapkan keluhan mereka mengenai pengelolaan yang tidak transparan. Sayangnya, sampai saat ini belum ada respon positif dari Pemerintah Daerah terkait audit yang dijanjikan oleh Lembaga Auditor (Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah), yang dijadwalkan pada awal tahun 2025.
Namun, masalah yang lebih krusial masih terletak pada pengangkatan Saudari Nurjana Lameko sebagai Penjabat Kepala Desa Yaba yang telah mengalami perpanjangan jabatan sebanyak empat kali. Hal ini diduga melanggar ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014, yang mengatur masa jabatan Penjabat Kepala Desa yang seharusnya hanya berlangsung maksimal dua tahun. Padahal, masa jabatan Saudari Nurjana seharusnya telah berakhir pada Desember 2023, namun perpanjangan jabatan terus dilakukan tanpa penjelasan yang memadai mengenai dasar hukum yang digunakan.
Dua pertanyaan besar pun muncul, pertama, apakah Bupati Halmahera Selatan telah mematuhi ketentuan yang mengatur masa jabatan penjabat kepala desa? Kedua, adakah kepentingan politik yang melatarbelakangi perpanjangan jabatan Saudari Nurjana?
Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ditegaskan bahwa masa jabatan Penjabat Kepala Desa tidak boleh lebih dari dua tahun. Jika masa jabatan lebih dari dua tahun, maka sudah seharusnya Bupati segera mengadakan Pemilihan Kepala Desa yang sah dan dilakukan oleh masyarakat.
Tuntutan kami adalah sebagai berikut:
Mendesak Bupati Halmahera Selatan untuk segera menonaktifkan Nurjana Lameko dari jabatannya sebagai Penjabat Kepala Desa Yaba, yang sudah melebihi batas masa jabatan dua tahun.
Mendesak Bupati agar segera memerintahkan Inspektorat Halmahera Selatan untuk mengumumkan hasil audit khusus terkait pengelolaan DD di Desa Yaba Tahun 2022-2024 kepada publik.
Meminta DPMD Halmahera Selatan untuk segera mengevaluasi kinerja Penjabat Kepala Desa Yaba, dan jika ditemukan pelanggaran, segera merekomendasikan untuk dinonaktifkan.
Memohon kepada DPRD Halmahera Selatan, khususnya Komisi I, untuk menggunakan Hak Interpelasi dan Hak Menyatakan Pendapat dalam menyikapi pengangkatan Penjabat Kepala Desa yang disinyalir melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, kami akan menggelar aksi besar-besaran jilid III terkait dengan pengangkatan Penjabat Kepala Desa yang tidak sesuai dengan ketentuan, dan akan melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada Ombudsman RI perwakilan Provinsi Maluku Utara.
Keputusan dari Pemerintah Daerah sangat ditunggu, mengingat hal ini berkaitan dengan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa yang seharusnya diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat setempat. Jangan sampai masalah ini terus berlarut-larut tanpa solusi yang jelas.**(in).
Tidak ada komentar