Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Kenaikan Harga Tiket Kapal Konvensional, Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Sula RDP Dengan Pihak Terkait

Amanah Upara: Anggota DPRD Kepulauan Sula (Komisi 1, Fraksi Golkar) KoranMalut.Co.Id - Masyarakat Sula pengguna kapal laut konvensional mera...

Amanah Upara: Anggota DPRD Kepulauan Sula (Komisi 1, Fraksi Golkar)
KoranMalut.Co.Id -
Masyarakat Sula pengguna kapal laut konvensional merasa tidak nyaman dengan kenaikan harga tiket, penitipan barang dan harga kamar. Oleh karena itu Komisi I DPRD Kabupaten Sula tanggal 16 Januari 2025 berkonsultasi dengan Kadis Perhubungan Provinsi Malut 

Anggota DPRD kabupaten Kepulauan Sula Amanah upara, saat melakukan konsultasi  dengan dinas perhubungan provinsi Maluku Utara, Menurut Kadis Perhubungan Maluku Utara, Salmin Janidi, SH, M.Hum, tiket kapal laut konvensional belum naik sampai saat ini, tetap masih menggunakan Surat Keputusan Gubernur No. 372/KPTS/MU/2022, 9 September 2022 tentang Penyusunan Tarif Angkutan Penumpang Kapal Laut (Kapal Konvensional dan Kapal Cepat) yang beroperasi antara Kab/Kota dalam Wilayah Provinsi Maluku Utara, khusus harga tiket rute Ternate-Sanana masih tetap diharga 360.000 dan Ternate-dofa 380.000.

Lanjut Amanah, Sebelumnya menurut kadis Perhubungan Provinsi Malut pada tanggal 10 Oktober 2024 DPC INSA (asosiasi kapal) menyurat Ke dinas Perhubungan Provinsi Malut perihal "Permohonan peninjauan kembali tarif angkutan penumpang kapal laut konvensional". Setelah memperhatikan surat dari DPC INSA tersebut Dinas Perhubungan Malut menyurat ke DPC INSA dengan Nomor 400.14.4.3/25/DISHUB dalam surat Dinas Perhubungan Malut tersebut menyatakan bahwa "setelah melakukan kajian maka belum memenuhi komponen jasa pelayanan penumpang secara terinci dan tidak ada alasan untuk kenaikan harga tiket sebagaimana yang sedang berlaku saat ini". Ujarnya.

Menindaklanjuti isu kenaikan harga tiket kapal konvensional tanggal 8 Januari 2025 DPRD Provinsi Malut melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dinas Perhubungan Malut, simpulan rapat dengar pendapat tersebut adalah "bahwa sepanjang belum ada perubahan Surat Keputusan (SK) Gubernur Gubernur No. 372/KPTS/MU/2022, diharapkan seluruh stakeholder/masyarakat pengguna moda transportasi tetap patuh  dan tunduk pada surat keputusan gubernur tersebut. 

Namun ternyata surat dari dinas Perhubungan Provinsi Malut dan keputusan rapat dengar pendapat kadis perhubungan Malut dengan DPRD Malut agar tiket kapal konvensional tidak boleh dinaikkan tetap tidak diindahkan oleh DPC INSA dan agen kapal konvensional tetap harga dinaikkan sekitar 370.000, begitu pula dengan penitipan barang juga naik. oleh karena itu untuk menciptakan rasa keadilan bagi penumpang kapal laut konvensional masyarakat Sula, maka tanggal 4 Februari 2025 Komisi I DPRD Kabupaten Sula mengagendakan rapat dengar pendapat dengan Kadis Perhubungan Sula, Kepala Kantor Sabandar Sanana, Kepala Bidang Aset dan seluruh agen kapal konvensional, dengan tujuan agar tiket kapal kembali turun sesuai SK Gubernur No. 372/KPTS/MU/2022 dan mengatur kembali harga penitipan barang dan lain sebagainya.**(red).

Tidak ada komentar