Ternate, KoranMalut.Co.Id - Pleno rekapitulasi Kabupaten Halmahera Selatan di tingkat Provinsi berakhir ricuh dan terpaksa diskorsing oleh K...
Ternate, KoranMalut.Co.Id - Pleno rekapitulasi Kabupaten Halmahera Selatan di tingkat Provinsi berakhir ricuh dan terpaksa diskorsing oleh KPU Provinsi Maluku lantaran sejumlah saksi partai politik mengamuk adanya pengurangan angka suara pada partai Golkar. Bawaslu Malut langsung mengambil langkah dengan mengeluarkan Rekomendasi.
Rapat Pleno rekapitulasi tingkat Provinsi diskorsing sampai pada Pukul 13.00 WIT Senin, (11/03/2024) besok siang. Bawaslu Provinsi Maluku Utara mengeluarkan rekomendasi karena berdasarkan dengan laporan dan data yang diterima.
Ketua Bawaslu Maluku Utara, Hj Masita menegaskan pihaknya tetap komitmen pada rekomendasi yang sudah dikeluarkan, terkait dengan laporan dan data data yang diterima bakal dikaji dan diidentifikasi.
"Kalau kami Bawaslu tetap komitmen dengan surat rekomendasi yang sudah kami sampaikan, karena bagi kami untuk bisa mendapatkan kebenaran materil maka tidak harus kita dengan alasan prosedural karena itu kita mengabaikan kebenaran materil," tegas Masita
"Jadi kami melihat problem yang terjadi dalam pleno, sebenarnya dari awal itu sudah bisa terbaca karena sebelum masuk dalam pleno Halmahera Selatan kami sudah mendapatkan terkait dengan laporan yang disampaikan dalam hal ini adalah 11 partai politik, justru itu tadi sore kami Bawaslu sudah menyampaikan ke KPU untuk diskorsing dulu, untuk kami melakukan sanding data dengan teman teman Bawaslu kabupaten Halmahera Selatan termasuk kami menanyakan terkait proses rekapitulasi yang telah dilaksanakan," sambungnya.
Meski begitu, Masita bilang, dugaan pelanggaran pemilu yang sudah dilaporkan kepada pihaknya (Bawaslu), bakal ditindaklanjuti, bahkan ia juga menegaskan kembali terkait laporan yang apabila melibatkan jajarannya tidak segan-segan untuk di proses.
"Jadi terkait laporan Dugan pelanggaran masuk itu tetap kami kaji dan tetap akan ditindaklanjuti, kalau terkait ada laporan terhadap jajaran kami. Kami secara kelembagaan tetap akan proses, jadi semua laporan yang masuk kepada kami itu sementara dikaji, dan insyaallah kalau hasil kajiannya sudah selesai nanti akan diidentifikasi ada yang dugaan administrasi, dugaan pelanggaran Pidana maupun kode etik," tandasnya.
Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara itu juga menjelaskan, pihaknya secara kelembagaan tetap bersandarkan dengan UU No 17 dan tetap berpegangan pada UU PKPU nomor 5 Tahun 2024.
"Karena yang jelas kami sandarannya pada UU Pemilu No 17 dan kami tetap berpegangan dengan UU PKPU nomor 5 tahun 2024 dengan penegasannya dalam hukum, kami Bawaslu dalam konteks melakukan pengawasan dan berdasarkan dengan keberatan serta bukti yang ada, yang mana dalam penyandingan tadi yang sudah turun satu tingkat kebawah namun itu tidak dapat membuktikan dan tidak menemukan adanya perbedaan perbedaan itu selama dua kali. Maka untuk mengejar yang namanya kebenaran yang hakiki tidak ada salahnya untuk harus turun sampai penyesuaiannya di C Hasil," jelas Masita.
Menanggapi rekomendasi Bawaslu, Komisioner KPU Maluku Utara, Buchari Mahmud mengatakan bahwa rekomendasi tersebut wajib dilaksanakan dengan mempertimbangkan durasi waktu.
"Dimana KPU tidak memiliki waktu yang cukup untuk perhitungan ulang surat suara," tuturnya.
Meski demikian KPU Maluku Utara akan berkoordinasi dengan KPU pusat terkait rekomendasi Bawaslu Malut itu.
Sekedar Diketahui, ratusan suara Partai Golkar mulai dari suara partai hingga suara para caleg DPR RI yang diduga hilang sebanyak 789 suara di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.**(red)
Tidak ada komentar