Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

FESTIVAL OF DEMOCRACY VS ANOMALI SIREKAP

HIKLER MURARI, ST.MSi  KoranMalut Co.Id - Festival of democracy atau Pesta Demokrasi telah kita laksanakan lewat pemilihan presiden wakil pr...

HIKLER MURARI, ST.MSi 
KoranMalut Co.Id -
Festival of democracy atau Pesta Demokrasi telah kita laksanakan lewat pemilihan presiden wakil presiden, DPD, DPR RI, DPR Propinsi, DPR Kabupaten/Kota dengan aman, tertib dan lancar, tanggal 24 pebruari 2024, di hari yang sama kita merayakan Valantine Day, hari kebahagiaan, kasih sayang dan sukacita,  tentu ini membawa harapan baru dan kepastian tentang Demokrasi yang sesuangguhnya, namun disatu sisi pesta demokrasi masih banyak ketidakpastian  karena ada yang kecewa, ketidakpuasan, bahkan ada yang mengatakan pemilu ini tidak jujur, karena hasil sementara hasil rekapan data suara tidak memuaskan, adanya manipulasi data suara, dan ini menyita perhatian public, dimana hasil c plano yang di unggah ke sirekap ketika dikonversi angkanya berubah dratis, dan berbagai pihak meminta agar sirekap di hentikan. (NU Online, jumat 23/2/2024). Pesta Demokrasi atau ‘ Festival of Democrasy, ’ pertama kali di populerkan pada pemilihan umum tahun 1982, oleh Soeharto pada rapat nasional persiapan pemilu yang dihadiri oleh, gubernur, bupati  dan  walikota se-indonesia,   dan dikatakan  oleh   soeharto,  (pebruari 1981,) kita harus menganggap pemilihan umum sebagai sebuah pesta besar,  (catatan jhon pemerton 1986). Ini berarti bahwa pesta demokrasi harus dirayakan dengan spirit, meriah, dan tentu membutuhkan anggaran yang besar, dan dirasakan oleh seluruh masyarakat indonesia, karena menyangkut dengan kesuksesan dan keberhasilan. serta adanya pertanggung jawapan yang besar.  Hakekat demokrasi menurut Orson dan Nielsen dalam fuat (2006), bahwa Hakekat demokrasi adalah cara hidup, adanya keinginan untuk berkompromi, toleransi, dan kesediaan mendengar dan menerima orang lain. Joseph Schemeter mengatakan democracy merupakan suatu perencanaan untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat. Philippe C. Scmitter dan Terry Lynn Kart. Mengatakan demokrasi sebagai suatu system pemerintahan dimana pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka di wilayah public oleh warga Negara yang bertindak secara langsung melaui kompetisi dan kerjasama dengan para wakil  mereka yang pilih. Sedangkan menurut  Henry B. Mayo, Demokrasi sebagai sistim politik merupakan suatu sestim yang menunjukan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang di awasi  secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan di selenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik. Ada masih banyak lagi pandangan dan gagasan tentang demokrasi itu sendiri, tetapi dari pandangan dan pimikiran jelas bahwa semua bermuara yang sama, bahwa pesta demokrasi yang sesungguhnya untuk kepentingan masyarakat Indonesia itu sendiri.

Sirekap, adalah singkatan dari sistim Informasi Rekapitulasi yang di kembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara, menurut keputusan KPU nomor 66 tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil perhitungan suara pemilu. KPU mengembangkan Sirekap sebagai alat bantu untuk menjaga kemurnian  hasil perolehan suara di tempat pemungutan suara ( TPS ). Aplikasi ini bekerja dengan cara merekam data autentik dokumen hasil pemungutan suara. (Kompas 11 pebruari 2024)

Fungsi sirekap pada pemilu 2024, menurut informasi dari buku “peta jalan Sirekap Pemilu 2024” oleh KPU ada lima fungsi utama sirekap, yakni :

Membaca dan merekam Formulir C hasil perhitungan suara d TPS;

Melakukan perhitungan dan tabulasi data perolehan suara hasil Pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi perolehan suara;

Mengirimkan data hasil perolehan suara secara berjenjang sesuai dengan tingkatan rekapitulasi suara, yaini dari KPPS ke PPK, dari PPK ke Kabupaten / Kota, dari Kabupaten/Kota ke Propinsi;

Alat bantu untuk mencetak formulir sertifikat hasil perolehan suara 

Mempublikasikan setiap perolehan suara hasil pemelihan di setiap tingkatan rekapitulasi berjenjang. 

Jenis Sirekap. Sirekap mempunyai dua jenis, dilansir dari Buku peta jalan Sirekap Pemilu 2024, yakni, sirekap Mobole berupa Aplikasi dan Sirekap Web atau versi situsnya yaitu,

Sirekap Mobile, Sirekap versi aplikasi digunakan oleh KPPS untuk menghitung suara, mengirimkan foto hasil suara, memeriksa kesesuaian data dan foto, mendaftarkan saksi, dan menginformasikan hasil perhitungan suara di TPS.

Sirekap Web, Sirekap web digunakan oleh panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota KPU di Kabupaten/Kota dan Propinsi untuk merekapitulasi perolehan suara berjenjang, memproses data administrasi dan hasil pemungutan suara, serta menghimpun dan menjumlah seluruh sumber data utama. 

Manfaat Penggunaan SIREKAP yakni :Transparan dan Akurat, Sirekap memungkinkan pencatatan hasil penmungutan suara secara transparan dan akurat, yang dapat membantu mencegah kesalahan atau kecurangan dalam pelaporan hasil pemilu Efisiensi, dengan menggunakan platform digital, proses rekapitulasi hasil pemungutan suara, yang dapat membantu memastikan integritas pelaksanaan pemilu.

Pelaporan dan pemantauan, SIREKAP menungkinkan pelaporan dan pengawasan yang lebih baik terhadap hasil pemungutan suara, yang dapat membantu memastikan integritas dan kepastian pelaksanaan pemilu. Anomali dalam Perhitungan Suara Pemilu

Anomali. Pengertian Anomali dalam Wikipedia bahasa Indonesia, adalah keadaan penyimpanan atau keanehan yang terjadi atau kata lain tidak seperti biasanya. Anomali juga sering di sebut sebagai suatu kejadian yang tidak biasa diperkirakan sehingga sesuatu yang terjadi akan berubah-ubah dari kejadian biasa. Dalam pelaksanaan pemilu KPU menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), yang tentu berhubungan dengan bidang computer khususnya software pengelola data, menurut KBBI, anomali data adalah masalah yang terjadi pada pangkalan data yang kurang terencana atau belum normalisasi sehingga semua data disistim dalam satu tabel, dalam data-data yang diolah atau data yang karakteristiknya secara signifikan menyimpang dari kerakteristik data pada umumnya. merupakan alat bantu pemilu yang digunakan dengan tujuan meningkatkan akuntabilitas public terhadap hasil pemilu. Sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) masih mengalami anomaly data pada sistim Sirekap. Adanya anomaly ini disebabkan oleh kesalahan sistim dalam membaca data formulir C Hasil yang diunggah oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Saat konfrensi pers perkembangan pemilu oleh KPU, senin 19 /2/2024,oleh Betty Epsilon Idroos, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU.  Data anomali untuk pemilihan presiden dan wakil presiden masih terdapat 1.223 TPS dari 800 ribuan TPS, seluruh Indonesia terdapat kesalahan data setelah sistim mambaca tidak sesuai, namun kontroversi dari KPU yang menyampaikan bahwa kesalahan baca data pada suara pemilihan presiden (Pilpres) 2024 tak bisa diperbaiki oleh KPPS,  pernyataan ini tentu menjadi tanda tanya besar untuk masyarakat. Sedangkan berbeda dengan Data pada tingkat legislatif, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan  Rayat Daerah (DPRD) dapat langsung dikoreksi oleh KPPS. Koreksi data Pilpres 2024 hanya dapat dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota melalui Sirekap Web. Halnin karena perhitungan suara menggunkan sistim Optical Mark Recognation (OMR), sedangkan untuk pemilihan Legislatis (Pileg) menggunakan sistim Optical Character Recognation (OCR) sehingga data dapat langsung diperbaiki, sedangkan apabila terjadi ketidaksesuaian data sistim dapat membacanya, koreksi terhadap data yang tidak sesuai akan dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota melalui mekanismee Sirekap Web.

Hilangnya kepercayaan Publik terhadap SIREKAP

Penggunaan sistim rekapitulasi hasil pemilu adalah suatu harapan dan kepastian tidak terjadi kecurangan, penggunaan teknologi sistim perhitungan suara oleh KPU sejak tahun 2014, dengan nama SITUNG, sistim informasi  perhitungan suara, namun dalam pemilihan umum tahun 2024, sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) NOMOR 66 Tahun 2024, KPU menggunakan SIREKAP. Sistim ini tujuannya adalah mulia, yaitu menciptakan pemilu transparan, cepat dan efisien. Namun dalam pelaksanaan implementasi di lapangan masih banyak terjadi masalah dan keraguan public, yakni terjadi miskomunikasi dan inkonsistensi data di berbagai tingkatan rekapitulasi antara sirekap dan foormulir C-Hasil diberbagai daerah di seluruh Indonesia dengan melakukan manipulasi dan kecurangan hasil pemilu. Lambatnya proses rekapitulasi, yang dapat menimbulkan kecurigaan dan keraguan public terhadap integritas hasil pemilu. 

Harapan sistim Sirekap berjalan Dengaan Baik

Harapan seluruh rakyat Indonesia agar pesta rakyat yang sudah dilaksanakan tanggal 14 Pebruari 2024,  menghasilkan pemilu yang  jujur, adil, dan aman, serta menciptakan pemilu yang transparan cepat dan efisian, tidak terjadi anomaly SIREKAP sehingga masyarakat seluruh Indonesia, bisa mengakui dan mempercayai penggunaan sestim Sirekap ini dengan baik, tidak ada kepentingan politik kelompok atau individu. Memang kita sadar dalam dinamika politik ini terjadi kepentingan kelompok, pengorbanan waktu, tenaga, dan material untuk mempertahankan bahwa apa yang sudah dilakukan adalah kemenangan  kelompok atau individu, dan terus dipertahankan sesuai dengan hasil yang sudah di capai. Pesta Demokrasi yang sudah kita laksanakan seharusnya menciptakan kebahgiaan, sukacita, bukan menciptakan masalah dan perbedaan yang berkepanjangan, tetapi membangun Indonesia yang damai bagi semua orang dan menciptakan kepastian tentang demokrasi yang sesungguhnya. Menghindari Anomali Sirekap, adalah wajib untuk dilaksanakan, namun harus kita sadari bahwa secanggih apapun  sistim tetap manusia yang mengendalikannya, semoga pemilu lima tahun depan, semakin baik dengan menggunakan sistim yang berintegras, akuntabel, efisian dan bisa dipertanggung jawaban kepada masyarakat dengan kepastian, dan juga butuh Badan Pengawasan PEMILU yang baik dan benar yang beritegrasi sehingga public tidak dirugikan, dan tidak ada lagi pro dan kontra serta Demonstrasi yang menuntut keadilan.. Demokrasi  sejati Indonesia jaya.. merdeka. Penulis, Sekretaris Deperindakop, mantan Kabag Humas, Mahasiswa S3 UNHAS MAKASSAR..

Tidak ada komentar