Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Masri Anwar; Pernyataan DLH, Wujud Dari Tidak Melindungi Warga

Ternate, KoranMalut.Co.Id - Polemik terkait perubahan warna sungai sagea semakin menguat. Pasalnya Dinas Lingkungan Hidup menyampaikan bahwa...


Ternate, KoranMalut.Co.Id - Polemik terkait perubahan warna sungai sagea semakin menguat. Pasalnya Dinas Lingkungan Hidup menyampaikan bahwa sungai sagea tidak dipengaruhi oleh aktivitas pertambangan. 

Penyampaian DLH Provinsi Maluku Utara sangat bertentangan dengan berbagai analisa aktivis lingkungan, pakar geologi, dan berbagai pengamat. Kemarahan pun muncul dari berbagai mahasiswa. Aksi masa terus digelorakan.

Masri Anwar, SH,.MH sebagai warga sagea, sekaligus akademisi Universitas Muhammadiyah dan Mahasiswa S3 di Solo. Melalui wawancara via WhatshAp menyampaikan Sungai segeyen/dan gua boki maruru adalah ekosistem yg tak bisa dipisahkan hubungannya dengan masyarakat sagea, karena jantung hidup dan kehidupan masyarakat sagea berada di atas dua ekosistem itu adalah sungai segeyen dan gua boki maruru.

“ Tindakan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup akan merugikan alam atau lingkungan, baik untuk saat ini atau bahkan sampai masa yang akan datang, dan terutama merugikan hajat hidup orang banyak. Kerugian akibat perbuatan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup berakibat pada adanya sengketa antara pihak yg dirugikan dengan pihak pembuat kerugian. Kontek ini Gua Boki Maruru/sungai gua boki maruru bukan hanya sekedar keindahan alam liarnya yg dinikmati dan dimafaatkan oleh masyarakat sagea, tetapi gua boki maruru/sungai sageyen merupakan pembuluh darah ekologinya masyarakat sagea secara keseluruhan. Sungai segeyen/dan gua boki maruru adalah ekosistem yg tak bisa dipisahkan hubungannya dengan masyarakat sagea, karena jantung hidup dan kehidupan masyarakat sagea berada di atas dua ekosistem itu adalah sungai segeyen dan gua boki maruru.” (12/9/2022)

Masri juga menuturkan Keindahan, kecantikan, dan kejernihan sungai gua boki maruru sirnah bagaikan ditelan bumi akibat  kedatangan pengacau dan perampok,   nama perampok itu adalah PT IWIP, PT. BPN, PT. Trakindo, PT. WBN, PT. Halmahera Sukses Mineral, PT. Karunia Sagea Mineral, dan PT. First Pasific Mining.

“Sungai segeyen dan gua boki maruru juga memiliki nilai nilai lokal wisdom seperti Batu Susun (batu yg tersusun rapi), dan Pagele Mtomalum (air mata nenek yg menetes). Sungai sageyen ini juga digunakan oleh warga sabagai air minum, mencuci pakaian, mandi, dan mayoritas masyarakat sagea kiya suplai air bersihnya dari sungai sageyen. Keindahan, kecantikan, dan kejernihan sungai gua boki maruru sirnah bagaikan ditelan bumi akibat  kedatangan pengacau dan perampok,   nama perampok itu adalah PT IWIP, PT. BPN, PT. Trakindo, PT. WBN, PT. Halmahera Sukses Mineral, PT. Karunia Sagea Mineral, dan PT. First Pasific Mining. Perampok perampok sumber daya alam ini izinnya dilegitimasi oleh negara dan pemerintah atas nama pembangunan dan kesejahteraan, namun pembangunan yg dijalankan bersifat eksploitatif serta menghancurkan sumber sumber penghidupan masyarakat di lingkar tambang.” Tuturnya

Masri juga menambahkan, Kehadiran perampok sumber daya alam ini membuat sungai sageyen dan gua boki maruru terluka bahkan diperkosa secara brutal dan membabi buta, sehingga sungai sageyen dan gua boki maruru kehilangan elan fitalnya, kehilangan kecantikannya, kehilangan keindahannya, kehilangan kejernihannya, serta kehilangan keperawanannya.

Sungai sageyen dan gua boki maruru menangis, menderita, dan menjerit kesakitan tetapi sang penguasa tak mau mendengar kedukaan sungai sageyen dan gua boki maruru. Sang penguasa lebih mendengar dan patuh terhadap perampok perampok tersebut, bahkan nyayian nyayian, puisi puisi, yg bermakna nasehat para leluhur tidak satupun didengar oleh sang penguasa.

Fenomena kerusakan ekologi yang terjadi di Kabupaten Halamahera Tengah, adalah representatif dari kegagalan pemerintah memahami dan memaknai konstitusi kita  Undang Undang Dasar 1945. Dalam konstitusi memerintahkan kepada Presiden, Gubernur, Bupati, dan Walikota dua aspek yang paling fundamental yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan memilihara fakir miskin. Jadi secara konstitusional kita sebagai warga negara tidak terlindungi dalam konteks ini., ujar Ali Akbar Muhammad.**(red).

Tidak ada komentar